
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Jawa Barat mengungkap korban dugaan penyekapan dan penganiayaan berinisial YTR (29) mengenal tersangka Taufik Hidayat melalui aplikasi kencan Tinder. Keduanya kemudian menjalin hubungan dan sempat tinggal bersama di sejumlah rumah kos di Kota Bandung.
Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan mengatakan hubungan korban dan tersangka bermula pada 2024 setelah berkenalan melalui aplikasi tersebut.
“Perkenalan ini diawali pada 2024 melalui aplikasi Tinder. Mereka berkenalan, merasa dekat, menjalin hubungan, kemudian tinggal bersama di rumah kos,” kata Rudi di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Jumat.
Menurut Rudi, selama menjalin hubungan, korban dan tersangka beberapa kali berpindah tempat tinggal. Penyidik telah mengidentifikasi empat lokasi yang pernah ditempati keduanya dan seluruh lokasi tersebut telah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Korban Sempat Dikabarkan Pindah Kerja
Sebelum menghilang, YTR diketahui bekerja di sebuah perusahaan di kawasan Pasteur, Kota Bandung. Kepada keluarganya, korban mengaku akan pindah bekerja ke Kabupaten Majalengka karena memperoleh tawaran gaji yang lebih besar.
Namun, setelah ditelusuri, keluarga tidak menemukan korban baik di tempat kerja maupun di lokasi tempat tinggal yang disebutkan.
“Pihak keluarga mencoba berkomunikasi lewat Facebook karena nomor telepon korban tidak bisa dihubungi. Korban sempat merespons agar keluarga tidak mengurus dirinya karena merasa sudah dewasa,” ujar Rudi.
Keluarga juga sempat menerima informasi bahwa korban bekerja di sebuah perusahaan media televisi di Jakarta. Namun, hasil penyelidikan kepolisian menyatakan informasi tersebut tidak benar.
Keberadaan korban akhirnya terungkap setelah keluarga mendapat kabar bahwa YTR menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung akibat luka berat yang diduga berkaitan dengan penyekapan dan penganiayaan.
Korban Diduga Disekap dan Dianiaya Berulang Kali
Kapolda Jabar mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban diduga mengalami kekerasan fisik secara berulang selama berada bersama tersangka.
“Pelaku menyundut badan korban dengan rokok, memukul wajah korban, dilakukan berulang-ulang. Dan melakukan penyekapan dengan cara mengunci korban dalam kamar dan meninggalkan pergi dalam keadaan tidak berdaya,“ kata Rudi.
Saat ini, penyidik Polda Jawa Barat masih melengkapi alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi untuk merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana yang dialami korban selama berada dalam hubungan dengan tersangka. (Ant/I-1)
