Kejagung Perpanjang Penahanan Dadan Hindayana Cs
Mantan Kepala BGN Dadan Hidayana.(Dok. Antara)

PENYIDIK Jampidsus Kejaksaan Agung memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek Makan Bergizi Gratis (MBG), yakni eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana serta dua mantan wakilnya, Sonny Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Perpanjangan dilakukan setelah masa penahanan 20 hari pertama berakhir.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan izin perpanjangan penahanan tahap pertama telah dikeluarkan penuntut umum atas pengajuan penyidik.

“Sudah perpanjang (oleh) penyidik,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Kamis (25/6).

Menurut Anang, perpanjangan penahanan tersebut berlaku selama 40 hari ke depan. Ia menyebut langkah itu sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk memberi waktu kepada penyidik merampungkan berkas perkara.

“(Perpanjangan dilakukan selama) 40 hari, di mana penyidik mengajukan perpanjangan ke penuntut umum,” jelas Anang.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG tahun anggaran 2025-2026. Dua mantan Wakil Kepala BGN juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sonny Sonjaya selaku mantan Wakil Kepala Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan Lodewyk Pusung selaku mantan Wakil Kepala Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan program MBG merupakan program prioritas nasional yang berjalan sejak 6 Januari 2025. Program tersebut menggunakan alokasi APBN senilai Rp85,27 triliun pada 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada 2026.

Dalam penyidikan, pengelolaan dana MBG disebut seharusnya diserahkan kepada yayasan-yayasan di setiap sekolah. Namun, para tersangka diduga mengondisikan verifikasi mitra BGN agar proyek jatuh kepada yayasan yang tidak memenuhi syarat dan terafiliasi dengan mereka.

“Yayasan-yayasan yang ditunjuk merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN. Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari, dan di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” ungkap Syarief.

Penyidik juga menelusuri dugaan pengadaan fiktif dan penggelembungan harga dalam sejumlah paket barang dan jasa. Di antaranya pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan total anggaran sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. (Z-10)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *