
UNIT Reskrim Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat menangkap DC alias Pedaw, buronan kasus pencurian dengan kekerasan bermodus kencan di kos-kosan. Pedaw dibekuk tanpa perlawanan saat bekerja di kawasan Terminal Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (9/6).
Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo mengatakan penangkapan itu merupakan hasil pengembangan penyelidikan setelah polisi menerima laporan dari korban berinisial RR.
“DC alias Pedaw berhasil kami amankan saat bekerja di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta. Yang bersangkutan merupakan pelaku utama yang melakukan penganiayaan terhadap korban dan mengambil kendaraan milik korban,” ujar Rachmad saat dikonfirmasi, Rabu (24/6).
Rachmad menjelaskan kasus itu bermula saat korban berkenalan dengan perempuan berinisial GF melalui jejaring sosial pada 17 Mei 2026. Setelah intens berkomunikasi, GF merayu korban untuk bertemu dan membawanya ke sebuah kamar indekos di kawasan Puri Garden, Kalideres, Jakarta Barat.
Setibanya di kamar indekos tersebut, korban justru dijebak. GF disebut memanggil dua rekan pria, yakni F dan GC, yang telah diamankan sebelumnya, serta Pedaw yang disebut sebagai eksekutor utama.
Di lokasi itu, para pelaku menganiaya korban. Mereka kemudian merampas ponsel serta kunci sepeda motor milik korban sebelum kabur membawa kendaraan tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan setelah penangkapan, Pedaw diduga berupaya menghilangkan jejak kejahatan dengan membawa sepeda motor korban ke kawasan Kompleks Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat.
Di lokasi tersebut, sepeda motor milik RR ditukarkan kepada seorang bandar dengan paket narkotika jenis sabu seberat dua gram serta uang tunai dalam Mata Uang Rupiah senilai Rp500 ribu.
Saat ini, Pedaw mendekam di sel tahanan Markas Polsek Kalideres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (Z-10)
