
Kabar baik bagi jutaan mitra pengemudi ojek online (ojol) di Tanah Air. Dua raksasa aplikator, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) dan Grab Indonesia, resmi menyepakati penurunan potongan komisi aplikator menjadi sebesar 8%. Kebijakan baru yang berpihak pada kesejahteraan mitra ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026.
Kesepakatan strategis ini diumumkan setelah perwakilan manajemen GoTo dan Grab melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6).
Implementasi Komisi 8 Persen
Wakil Direktur Utama GoTo, Catherine Sutjahyo, menegaskan komitmen perusahaan dalam mengimplementasikan kebijakan ini. Menurutnya, langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan pada 1 Mei 2026 terkait perlindungan dan kesejahteraan pengemudi ojol.
“Mulai efektif per tanggal 1 Juli 2026, GoTo melalui Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang roda dua atau GoRide,” ujar Catherine dalam konferensi pers tersebut.
Senada dengan GoTo, CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi juga memastikan bahwa pihaknya akan menerapkan kebijakan serupa. Grab berkomitmen untuk memberlakukan potongan 8 persen secara serentak pada awal Juli mendatang guna memastikan keseragaman standar kesejahteraan di industri transportasi online.
| Komponen | Skema Lama | Skema Baru (1 Juli 2026) |
|---|---|---|
| Potongan Komisi Aplikator | ~20% | 8% |
| Pendapatan Bersih Driver | 80% | 92% |
Dukungan Legislatif
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyambut positif langkah cepat para aplikator. Ia menyebutkan bahwa penurunan tarif komisi ini adalah hal yang sangat dinantikan oleh para pengemudi yang selama ini merasa terbebani dengan potongan yang mencapai 20 persen.
“Kami sudah mengadakan pembicaraan mendalam mengenai pemberlakuan komisi untuk kendaraan transportasi online roda dua. Dengan kebijakan ini, pengemudi akan mendapatkan porsi yang lebih besar, yakni 92 persen dari jasa layanan,” kata Dasco.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menambahkan bahwa pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan implementasi di lapangan berjalan sesuai rencana. “Per 1 Juli 2026, tarif 8 persen bagi aplikator dan 92 persen untuk pengemudi ini sudah harus berlaku penuh,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli para mitra pengemudi di tengah dinamika ekonomi nasional, sekaligus memperkuat ekosistem transportasi digital di Indonesia yang lebih adil dan berkelanjutan. (Ant/E-3)
