
JAKSA Agung ST Burhanuddin mengakui pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku tahun ini masih menghadapi sejumlah hambatan. Salah satu kendala utama yang ditemukan Kejaksaan adalah belum tersedianya sejumlah peraturan pelaksana yang dibutuhkan untuk menjalankan ketentuan dalam kedua aturan tersebut.
Menurutnya, hasil evaluasi internal menunjukkan masih terdapat beberapa aspek dalam KUHAP baru yang belum dapat berjalan optimal karena membutuhkan pengaturan lebih lanjut dari pemerintah.
“Evaluasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menunjukkan implementasi KUHAP baru masih terkendala karena sejumlah ketentuan, seperti mekanisme keadilan restoratif, sistem peradilan pidana terpadu berbasis IT, memerlukan suatu pengaturan lebih lanjut melalui peraturan pemerintah,” kata Burhanuddin di Jakarta pada Rabu (24/6).
Ia menjelaskan Kejaksaan telah menyiapkan berbagai petunjuk teknis internal sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan. Di sisi lain, institusinya juga terus mendorong percepatan penerbitan regulasi turunan agar implementasi KUHP dan KUHAP dapat berjalan lebih efektif.
Selain persoalan regulasi, Burhanuddin menyoroti masih adanya perbedaan penafsiran di antara aparat penegak hukum terkait sejumlah ketentuan baru, termasuk mengenai penerapan pidana alternatif dan upaya mewujudkan keseragaman praktik hukum di seluruh Indonesia.
Menurut Burhanuddin, kondisi tersebut perlu segera diselaraskan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penegakan aturan. “Pemberlakuan KUHP sebagai poros hukum pidana menuntut harmonisasi regulasi, sinergi antarlembaga, sekaligus penguatan kapasitas jaksa secara teknis dan budaya hukum agar kewenangan dijalankan secara profesional, akuntabel, berkeadilan, dan substantif,” ujarnya.
Meski demikian, Burhanuddin menegaskan berbagai tantangan yang muncul dalam enam bulan pertama implementasi KUHP dan KUHAP baru tidak seharusnya dipandang sebagai kegagalan. Sebaliknya, hal itu menjadi bagian dari proses adaptasi terhadap perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional.
“Sebab setiap transformasi yang bermakna selalu diawali dengan pengakuan terhadap masalah, kemudian diikuti oleh upaya perbaikan secara terus-menerus,” kata Burhanuddin.
Lebih jauh, Ia berharap seluruh pemangku kepentingan di sektor penegakan hukum dapat memperkuat koordinasi dan kerja sama agar tujuan pembaruan hukum pidana nasional dapat tercapai secara optimal. (Dev/P-3)
