
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima berharap pembahasan rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum (Pemilu) tetap diakomodasi oleh Panitia Khusus (Pansus) Komisi II, bukan dialihkan ke Pansus Besar lintas komisi.
Aria menegaskan bahwa berdasarkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, revisi UU Pemilu mutlak merupakan usul inisiatif dari DPR. Kendati keputusan akhir format pansus berada di tangan pimpinan DPR, ia merekomendasikan agar pembahasan tidak keluar dari Komisi II DPR RI.
“Sampai hari ini tidak ada perubahan dari Prolegnas bahwa Prolegnas prioritas itu RUU Pemilu itu wilayahnya inisiatif DPR. Nah, kalau Pansus dan Panja-nya, Pansus Komisi atau Pansus besar, itu kita serahkan penuh kepada pimpinan. Tapi sampai hari ini masih Pansus Komisi II,” ujar Aria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/6).
Aria memaparkan, keinginan Komisi II untuk mengawal langsung draf regulasi ini didasari atas kepemilikan data yang komprehensif. Komisi II merupakan mitra kerja langsung dari seluruh penyelenggara pemilu dan kementerian terkait, sehingga mengantongi seluruh catatan hitam penegakan hukum pemilu lalu.
Seluruh dinamika mulai dari sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK), pelanggaran etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pengawasan Bawaslu, eksekusi KPU, hingga catatan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berada dalam kompilasi data Komisi II.
“Kami lengkap data informasi masalahnya yang untuk menyelesaikan isu-isu prioritasnya. Seperti putusan MK pusat dan daerah, seperti parliamentary threshold (ambang batas parlemen), presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden), juga tentang ketidakterlibatan aparatur negara,” ujar politisi PDI-Perjuangan tersebut
Selain masalah netralitas aparatur negara, Aria juga menyoroti pentingnya penguatan fungsi pengawasan. Ia mengkritik lambatnya kapasitas eksekusi penanganan pelanggaran oleh Bawaslu yang perlu diperbaiki dalam draf undang-undang baru. Menurutnya, UU Pemilu memang didesain untuk selalu direvisi setiap lima tahun sebagai langkah perbaikan (corrective action).
“Di situlah Komisi II mempunyai referensi yang cukup kuat dan cukup matang, walaupun saya percaya kalau toh Pansus besar mayoritas juga anggota Komisi II,” jelasnya.
Aria tidak menampik adanya argumen bahwa Pansus Besar kerap dipilih karena bisa melibatkan Komisi XI untuk membedah sisi anggaran dan keuangan pemilu. Namun, ia menilai keterbatasan itu bisa disiasati melalui mekanisme internal partai politik di parlemen.
“Ini yang tidak dimiliki dari Komisi II, tetapi kami pun biasanya partai-partai juga meng-ad-hoc-kan anggota-anggota dari komisi lain ke Komisi II saja,” pungkas Aria. (Faj/P-3)
