Kuasa Hukum Pastikan Jokowi Hadiri Sidang Dugaan Ijazah Palsu
ilustrasi(Antara)

Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi, Rivai Kusumanegara, memastikan kliennya akan hadir langsung di persidangan sebagai saksi korban dalam perkara dugaan tindak pidana terkait tudingan ijazah palsu. Rivai mengatakan dalam persidangan nantinya Jokowi akan memberikan keterangan pembuktian sekaligus menunjukkan dokumen asli ijazah yang dimilikinya.

“Tentunya Pak Jokowi sebagai saksi korban akan hadir di persidangan untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya termasuk menunjukan ijazah yang dimilikinya sebagaimana berulangkali disampaikannya dalam berbagai kesempatan,” kata Rivai melalui keterangannya, Selasa (23/6/2026).

Pernyataan tersebut diungkapkan Rivai setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) resmi menerima pelimpahan tahap II berupa berkas perkara, barang bukti, dan tersangka dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Senin (22/6). 

Dalam proses penyerahan tahap dua tersebut, pihak kejaksaan memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa. Kedua tersangka hanya dikenakan penyerahan syarat subjektif berupa wajib lapor berkala sebanyak satu kali dalam sepekan. Rivai menegaskan bahwa kliennya tidak mengintervensi atau memiliki kepentingan personal terkait status penahanan para tersangka. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan penahanan ke penegak hukum, baik di tingkat penyidikan kepolisian maupun penuntutan kejaksaan.

“Dalam kesempatan ini juga perlu disampaikan jika Pak Jokowi tidak memiliki kepentingan terkait ditahan atau tidaknya para tersangka karena itu merupakan kewenangan penegak hukum demi kepentingan tugasnya baik penyidikan maupun penuntutan,” urai Rivai.

Meski demikian, tim penasihat hukum memberikan catatan evaluasi mengenai dinamika penahanan yang sempat berjalan di koridor penyidik Polda Metro Jaya menjelang pelimpahan berkas. Menurut analisisnya, terdapat aturan internal yang melandasi pergeseran status penahanan dari kepolisian ke kejaksaan.

“Mencermati penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro jelang tahap dua, biasanya disebabkan adanya permintaan dari pihak Jaksa. Karena terdapat aturan internal jika Jaksa hanya dapat melanjutkan status penahanan dari penyidik,” tuturnya.

Rivai menilai perubahan keputusan jaksa yang akhirnya memilih untuk tidak menahan para tersangka pada fase tahap dua merupakan dinamika yang patut dicermati secara saksama oleh publik.

“Yang menarik adalah ternyata pada tahap dua Jaksa justru tidak melakukan penahanan, yang diduga adanya intervensi tertentu sehingga Jaksa tidak jadi menahan,” ucap Rivai.

Lebih lanjut, Rivai mengatakan fokus utama pihaknya saat ini memastikan asas kemandirian peradilan dan independensi jaksa penuntut umum (JPU) tetap terjaga tanpa adanya distorsi dari luar selama proses pembuktian di persidangan nanti. Mengingat setelah tahap dua bergulir, representasi kepentingan hukum korban diwakili sepenuhnya oleh negara melalui kejaksaan.

“Pada intinya kami tidak berkepentingan soal ditahan atau tidaknya, tapi kepada upaya intervensi tertentu yang bisa mempengaruhi independensi Jaksa. Mengingat setelah tahap dua maka seluruh kepentingan hukum Pak Jokowi diwakili oleh pihak Jaksa. Kami berharap semoga intervensi tersebut tidak lagi terjadi ke depannya karena esensi dominus litis memiliki tanggung jawab yang besar terutama dalam mewujudkan rasa keadilan bagi korban tindak pidana,” pungkasnya. (E-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *