
KASUS kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah mobil listrik mewah BMW dan seorang pengendara ojek online (ojol) di kawasan Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, resmi berakhir damai. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan melalui mekanisme restorative justice.
Insiden yang terjadi pada Senin (22/6) di depan Universitas Mercu Buana tersebut sempat memicu perhatian publik setelah mobil listrik bernomor polisi B-77-NRI itu menjadi sasaran amukan massa. Namun, mediasi yang difasilitasi oleh Satlantas Polres Metro Jakarta Barat berhasil mempertemukan titik temu antara pengemudi dan korban.
Mediasi Tanpa Intervensi
Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Joko Siswanto, mengonfirmasi bahwa pihak pengemudi BMW berinisial AW dan keluarga korban berinisial S (Sutiyo) telah bertemu. Dalam pertemuan tersebut, keluarga korban yang diwakili oleh anaknya menyatakan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum.
“Intinya kedua belah pihak baik dari pengendara BMW dan dari keluarga ojol yang diwakili anaknya sudah langsung kami bantu untuk mediasi dan sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Joko di Jakarta, Selasa (23/6).
Joko menekankan bahwa pihak kepolisian hanya berperan sebagai fasilitator dalam proses mediasi ini. Terkait detail kompensasi atau poin-poin kesepakatan, hal tersebut merupakan ranah pribadi kedua belah pihak.
Restorative justice merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan data kepolisian, kecelakaan bermula saat mobil BMW listrik yang dikemudikan AW melaju dari arah utara ke selatan di Jalan Meruya Selatan. Sesampainya di depan Universitas Mercu Buana, mobil tersebut bertabrakan dengan sepeda motor bernomor polisi B-6242-VDR yang dikendarai Sutiyo dari arah berlawanan.
Akibat benturan tersebut, Sutiyo mengalami luka lecet pada bagian tangan dan kaki serta sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Kembangan. Selain luka fisik, kendaraan korban juga mengalami kerusakan di beberapa bagian.
“Kami mengedepankan restorative justice, artinya terpenuhinya rasa keadilan seseorang. Permasalahan sudah selesai secara kekeluargaan,” pungkas Joko. (Ant/I-1)
