Hakim Tolak Surat Pemanggilan Trump untuk Pejabat Minnesota, Sebut Investigasi Bermotif Politik
Ilustrasi(Unsplash)

SEORANG hakim federal Amerika Serikat resmi membatalkan surat perintah pengadilan (subpoena) dari pemerintah federal yang ditujukan kepada para pemimpin di negara bagian Minnesota. Penolakan ini mengakhiri upaya hukum kontroversial era pemerintahan Donald Trump yang menargetkan para pejabat setempat terkait kebijakan penegakan hukum imigrasi.

Sebelumnya pada Januari lalu, Departemen Kehakiman AS mengeluarkan subpoena untuk Gubernur Minnesota Tim Walz, Jaksa Agung Keith Ellison, Wali Kota Minneapolis Jacob Frey, serta beberapa pejabat lokal lainnya. Pemerintah federal menuduh mereka menghalangi penegakan hukum imigrasi. Ketegangan ini memuncak selama operasi imigrasi federal berjalan, di mana agen federal menembak mati dua warga sipil AS, Renee Good dan Alex Pretti, di jalanan.

Namun, Hakim Ketua Patrick J. Schiltz dari Pengadilan Distrik AS untuk Minnesota menolak subpoena tersebut karena dinilai bermotif politik. Langkah pembatalan ini disebut oleh Jaksa Agung Keith Ellison sebagai “langkah yang sangat langka” oleh pengadilan.

Dalam putusannya, Hakim Schiltz, yang dahulu ditunjuk oleh Presiden dari Partai Republik, George W. Bush, menyatakan pemerintahan Trump telah mengancam dan berusaha menghukum wilayah-wilayah yang mengadopsi kebijakan perlindungan imigran (sanctuary).

“Memulai investigasi dengan tujuan untuk ‘melecehkan lawan politik atau memaksa mereka mengambil tindakan resmi, terutama tindakan resmi yang tidak dapat diwajibkan secara langsung oleh pemerintah federal kepada lawan politik tersebut, adalah penggunaan proses dewan juri yang jelas-jelas melanggar hukum dan tidak etis,” tulis Hakim Schiltz.

Pengadilan juga menegaskan tindakan kementerian melanggar Amandemen ke-10 Konstitusi AS tentang hak otonomi negara bagian. Hakim Schiltz menambahkan, bukti bahwa subpoena dikeluarkan untuk alasan yang melanggar hukum sangatlah besar, sementara Departemen Kehakiman gagal mengidentifikasi satu pun pembenaran investigasi yang masuk akal.

Menanggapi kemenangan hukum ini, Gubernur Tim Walz menyebut putusan tersebut sebagai kemenangan bagi supremasi hukum dan demokrasi.

“Departemen Kehakiman AS tengah melakukan investigasi kriminal terhadap lawan politik presiden. Kasus ini hanyalah salah satu contoh, tetapi kita melihat pengingat setiap hari akan pelanggaran hukum oleh pemerintahan ini, di Minnesota dan di seluruh negeri. Kita semua harus terus mencari keadilan dan menegakkan supremasi hukum. Saya tidak akan pernah berhenti menggunakan hak konstitusional saya untuk membela warga Minnesota dan kebebasan Amerika yang kita junjung tinggi,” ujar Walz.

Jaksa Agung Keith Ellison, yang telah puluhan kali menggugat pemerintahan Trump sejak awal masa jabatan keduanya, turut mengecam penyalahgunaan kekuasaan tersebut.

“Faktanya jelas: pemerintahan Trump menargetkan saya karena saya membela rakyat Minnesota. Di Amerika, kita menyelesaikan perbedaan politik di kotak suara, dan semestinya setiap warga Amerika merasa terganggu bahwa Donald Trump mempersenjatai sistem peradilan pidana terhadap orang-orang yang tidak dia setujui. Tidak peduli seberapa banyak Donald Trump mengancam, menargetkan, dan menyerang saya, saya tidak akan pernah berhenti bekerja untuk melindungi warga Minnesota dari penyalahgunaan kekuasaan Trump,” tegas Ellison.

Sementara itu, Wali Kota Minneapolis Jacob Frey menyatakan rasa terima kasihnya atas keputusan pengadilan dan menegaskan bahwa tidak boleh ada pemerintah yang menggunakan alat penegak hukum untuk membungkam perbedaan pendapat. Di sisi lain, juru bicara Departemen Kehakiman menyatakan bahwa pihaknya menanggapi masalah penghalangan operasi federal ini dengan sangat serius dan akan terus bertindak sesuai hukum yang berlaku. (The Guardian/Z-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *