Narkotika Senilai Rp97,8 Miliar Disita dari Jaringan Internasional
Polresta Bandara Soekarno-Hatta menyita 8,6 liter etomidate senilai Rp97,8 miliar.(Dok. Antara)

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika golongan II jenis etomidate cair senilai Rp97,8 miliar. Barang bukti sebanyak 8,6 liter tersebut disita dari jaringan narkoba internasional dalam kurun waktu lima bulan terakhir.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Besar (Kombes) Wisnu Wardana, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari tiga kasus berbeda yang terjadi antara Februari hingga Mei 2026. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan empat tersangka warga negara asing (WNA) yang berperan sebagai kurir.

“Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 8.600 mililiter atau 8,6 liter cairan etomidate dengan nilai ekonomi mencapai sekitar Rp97,8 miliar,” ujar Wisnu di Tangerang, Senin (22/6/2026).

Keempat tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial TN (Singapura), CT (Malaysia), JZ (China), dan SP (Thailand). Mereka diketahui mendapatkan imbalan berkisar antara Rp42 juta hingga Rp132,5 juta untuk menyelundupkan barang haram tersebut ke Indonesia.

Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Kharisma Tandayu, merinci tiga kasus besar tersebut:

  • Kasus Pertama (21 Mei 2026): Penangkapan TN dan CT di Terminal 2F dengan barang bukti 4.000 ml etomidate yang disembunyikan dalam kemasan plastik silver dan botol sabun.
  • Kasus Kedua (25 Mei 2026): Penangkapan JZ asal China dengan barang bukti 500 ml etomidate senilai Rp5,6 miliar yang direncanakan untuk bahan baku 800 cartridge vape.
  • Kasus Ketiga (26 Februari 2026): Penangkapan SP asal Thailand di Terminal 3 dengan barang bukti 4.100 ml etomidate senilai Rp44,8 miliar yang disamarkan dalam botol produk perawatan tubuh.

Modus operandi para pelaku adalah menyamarkan cairan etomidate ke dalam botol kemasan produk sehari-hari seperti sabun dan minyak kelapa. Polisi kini tengah memburu tiga orang lainnya yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni DN, HC, dan SS.

Wisnu menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Satresnarkoba Polri dengan pihak Bea Cukai. “Pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 55.928 jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya. (Ant/Z-10)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *