KPK Soroti Mantan Napi Korupsi Masuk Parpol, Tekankan Pentingnya Integritas Kader
Ilustrasi(Dok Istimewa)

MUNCULNYA mantan narapidana kasus korupsi yang kembali bergabung dengan partai politik mendapat perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan partai politik seharusnya mengedepankan kader yang memiliki integritas karena keputusan dan kebijakan yang dihasilkan para kader politik akan berdampak luas terhadap masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Setyo saat dimintai tanggapan mengenai kabar mantan narapidana korupsi sekaligus mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, yang disebut bergabung dengan  Partai Solidaritas Indonesia (PSI)?.

“Diharapkan bahwa kader itu adalah orang-orang yang memiliki sebuah integritas,” kata Setyo di Jakarta, Senin (22/6).

Menurut Setyo, masyarakat memiliki hak untuk menilai langkah partai politik yang menerima mantan narapidana korupsi sebagai kader. Namun, ia kembali menekankan bahwa integritas harus menjadi pertimbangan utama dalam proses kaderisasi partai.

“Jadi, terkait masalah yang itu, ya pastinya masyarakat bisa menilai, semua pihak juga bisa menilai bahwa yang paling penting adalah semua berintegritas,” ujarnya.

Setyo menjelaskan, pentingnya integritas dalam partai politik tidak hanya berkaitan dengan aktivitas politik semata, tetapi juga menyangkut kualitas kebijakan publik yang dihasilkan. Sebab, kader partai berpotensi terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang memengaruhi pembangunan, kesejahteraan masyarakat, hingga penegakan hukum.

“Karena apa? Produk yang dihasilkan, aktivitas kegiatan semuanya yang dilakukan itu nanti berkaitan bukan hanya masalah politik saja, tetapi berdampak juga kepada kesejahteraan, kebijakan pembangunan, bahkan hukum juga,” katanya.

Ia menambahkan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas politik semestinya menjunjung tinggi integritas karena dampaknya sangat menentukan kualitas tata kelola pemerintahan.

“Oleh karena itu ya semua pasti diperlukan sebuah integritas yang terdampak dengan penting. Itu aja jawaban dari saya,” ujar Setyo.

Diketahui, sosok yang menjadi sorotan adalah Nur Alam, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara yang sebelumnya merupakan politikus  Partai Amanat Nasional (PAN)? dan menjabat selama dua periode.

Pada 2016, KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Sulawesi Tenggara periode 2009-2014. Kasus tersebut disebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4,3 triliun.

Nur Alam sempat menggugat status tersangkanya melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun permohonannya ditolak. Dalam proses persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 12 tahun penjara. Hukuman itu kemudian diperberat menjadi 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Meski demikian, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung mengurangi hukumannya menjadi 12 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Nur Alam tidak terbukti memperkaya diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, tetapi terbukti melanggar Pasal 12B terkait penerimaan gratifikasi. (H-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *