Aturan Kemasan Rokok Polos Dinilai Meresahkan, Makin Sulit Bedakan Legal dengan Ilegal
Rembuk Konsumen Nasional yang digelar di Ruang Literasi, Sleman, Minggu (21/6/2026).(MI/Ardi Teristi)

PENOLAKAN masif datang dari sektor hilir ekosistem pertembakauan terkait rencana pemerintah menerapkan aturan kemasan rokok polos. Survei terbaru yang dirilis Pakta Konsumen Nasional (PakNas) menunjukkan sebanyak 91,4% konsumen secara tegas menolak Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan tersebut.

RPMK merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Aturan tersebut dinilai cacat secara partisipasi publik karena sama sekali tidak melibatkan konsumen sebagai pihak terdampak langsung dalam proses penyusunannya.

Ketua Umum PakNas, Ary Fatanen mengungkapkan, kebijakan penyeragaman kemasan ini telah memicu keresahan besar. Berdasarkan survei terhadap 1.700 konsumen berusia 21 tahun ke atas, 90,4% di antaranya merasa hak-haknya telah dilanggar oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) selaku inisiator.

“Dengan memaksakan penyeragaman kemasan, mulai dari huruf, bentuk, hingga gambar, pemerintah melanggar hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar. Konsumen akan kesulitan membedakan mana produk legal dan ilegal karena hilangnya pembeda visual,” tegas Ary dalam Rembuk Konsumen Nasional yang digelar di Ruang Literasi, Sleman, Minggu (21/6).

Kekhawatiran ini terbukti nyata lewat hasil survei, 88,8% konsumen cemas bahwa aturan rokok polos ini justru akan menjadi karpet merah bagi maraknya peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.

Atas dasar realitas sosial dan ekonomi tersebut, PakNas mendesak negara untuk segera menghentikan ego sektoral kesehatan dan mulai melibatkan masyarakat secara transparan. PakNas meminta penyusunan regulasi pertembakauan dilakukan secara komprehensif, berimbang, serta memenuhi asas keadilan antara perlindungan kesehatan dan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.

Pakar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Ayub Torry Satriyo Kusumon menilai, kebijakan kemasan rokok polos secara nyata bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak masyarakat atas informasi produk yang jelas.

Ayub juga menyentil kebiasaan regulator yang sering kali melakukan formalitas semu dalam menyerap aspirasi publik.

“Pembentuk undang-undang harus mengubah mindset-nya. Seringkali yang diundang adalah unsur masyarakat yang tidak tahu pokok permasalahan, sekadar memenuhi administrasi prosedural. Yang terdampak justru tidak diajak. Secara hakiki, ini tidak benar,” kritik Ayub.

Dari sisi pengawasan dan penerimaan negara, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Yogyakarta, Soma Baskoro mengakui bahwa ciri khas kemasan sangat penting bagi petugas maupun masyarakat untuk menyaring produk ilegal.

“Penting bagi kami untuk mengedukasi konsumen membedakan ciri rokok legal dan ilegal. Selama ini rokok legal berkontribusi hingga 90% terhadap penerimaan negara. Sampai hari ini, kami sendiri telah memberantas 1,4 miliar batang rokok ilegal,” ungkap Soma. (AT/E-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *