
PT BPE, sebuah pabrik pengolahan oli bekas di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, disegel petugas Kementrian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Sabtu (20/6). Tindakan tegas tim dari Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (GAKKUM LH), dilakukan setelah ada aduan masyarakat.
Masyarakat mengeluhkan bau menyengat. Tim dari GAKKUM KLH pun menindaklanjutinya dengan pengawasan lapangan yang dipimpin langsung Deputi GAKKUM LH, Rizal Irawan.
Petugas menemukan bahwa industri pengumpul dan pemanfaat limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tersebut, diduga melakukan pencemaran udara serius, serta mengelola limbah tanpa mengantongi kelayakan operasional yang sah.
Deputi GAKKUM LH, Rizal Irawan, memimpin langsung penyegelan PT BPE di lapangan. Dari hasil pengawasan PT BPE memanfaatkan oli bekas menjadi Chemical Diesel Oil (CDO) dengan kapasitas produksi terpasang 450.000 hingga 500.000 liter per bulan di atas lahan seluas 2.773 .
Perusahaan terbukti melakukan pelanggaran fatal dalam pelaksanaan operasionalnya meskipun tercatat mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin lingkungan dari Pemerintah Provinsi Banten.
Rizal Irawan menegaskan bahwa dokumen Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) merupakan syarat mutlak yang wajib dipenuhi oleh setiap pelaku usaha sebelum kegiatan operasional berjalan.
“Dari hasil pengawasan, telah ditemukan sejumlah pelanggaran serius. Pertama, PT BPE terbukti tidak memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) untuk kegiatan pemanfaatan limbah B3 pelumas bekas kode limbah B105d menjadi minyak diesel,” tegas Rizal Irawan, melalui siaran persnya yang diterima Sabtu (20/6).
Selain tidak memiliki izin operasional kelayakan, pelanggaran di lapangan menunjukkan cerobong emisi dari proses destilasi pabrik tidak dilengkapi dengan alat pengendali emisi udara.
Akibatnya, gas buang dari proses produksi terlepas langsung ke udara ambien tanpa kendali. Untuk membuktikan tingkat kebauan, tim KLH/BPLH telah mengambil sampel di satu titik udara ambien serta dua titik uji kebauan, yakni langsung di lokasi sumber dan di area Perumahan Citra Raya Kluster Faenza.
Tak hanya mencemari udara, petugas juga menemukan adanya tindakan pembuangan ilegal (dumping) limbah B3 di halaman belakang perusahaan tanpa izin, yang meliputi bottom ash, residu oli, serta absorban bekas.
Pasal Pidana
Kejahatan lingkungan ini diperparah dengan temuan air limpasan yang telah terkontaminasi pelumas bekas, mengalir bebas tanpa pengolahan ke area rawa di belakang lokasi usaha, yang mengindikasikan terjadinya pencemaran air permukaan.
“Berdasarkan temuan tersebut, PT BPE diduga melanggar tiga pasal pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Kami akan menerapkan sanksi dan penegakan hukum lingkungan kepada perusahaan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutup Rizal Irawan.
Penyegelan tegas ini menjadi bukti bahwa KLH/BPLH tidak akan berkompromi terhadap pelaku usaha yang merusak lingkungan. Kini saatnya kita bergerak bersama. KLH/BPLH membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk terlibat aktif dalam sistem pengawasan lingkungan. Jika Anda melihat, mendengar, atau merasakan dampak pencemaran di lingkungan sekitar, segera laporkan melalui kanal pelayanan publik resmi kami. Bersama kita kawal kepatuhan industri demi mewujudkan masa depan lingkungan Indonesia yang bersih, sehat, dan lestari.
Untuk diketahui, Persetujuan Teknis (Pertek) adalah dokumen izin resmi dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang berisi ketentuan mengenai standar perlindungan, pengelolaan lingkungan hidup, dan/atau analisis dampak lalu lintas.
Ini merupakan prasyarat utama dan wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha dapat diterbitkan; dan Kemudian tentang Sertifikat Kelayakan Operasional atau Surat Kelayakan Operasional (SLO). Ini adalah dokumen resmi wajib bagi pelaku usaha yang berfungsi sebagai bukti kepatuhan sah bahwa suatu kegiatan telah memenuhi standar serta menaati baku mutu perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sebagai dokumen pelengkap setelah Pertek disetujui, SLO menjadi instrumen hukum yang krusial untuk memastikan operasional perusahaan berjalan secara legal sekaligus mencegah potensi kerusakan lingkungan secara berkelanjutan. (H-3)
