Polres Metro Tangerang Bongkar Jaringan Obat Keras Ilegal
Peredaran obat keras ilegal di wilayah Kota Tangerang masih menjadi ancaman serius. Terbaru, jajaran Polres Metro Tangerang Kota melalui Polsek Batuceper kembali mengungkap praktik penjualan obat-obatan terlarang tersebut setelah sebelumnya membongkar jar(Dok.)

PEREDARAN obat keras ilegal di wilayah Kota Tangerang masih menjadi ancaman serius. Terbaru, jajaran Polres Metro Tangerang Kota melalui Polsek Batuceper kembali mengungkap praktik penjualan obat-obatan terlarang tersebut setelah sebelumnya membongkar jaringan besar di kawasan Poris.

Pengungkapan kasus ini bermula dari razia stasioner yang digelar petugas Polsek Batuceper guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Jalan Garuda, Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, pada Minggu (14/6) dini hari.

Dalam operasi tersebut, petugas mencurigai seorang pengendara sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B 4193 BNR berinisial MNE, 19. Saat dilakukan pemeriksaan badan, polisi menemukan beberapa butir obat keras yang disimpan pelaku.

Pengembangan ke Warung Kelontong

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan bahwa petugas langsung melakukan pengembangan berdasarkan keterangan MNE. Hasilnya, polisi berhasil membekuk seorang pengedar berinisial FU, 32, di sebuah warung kelontong di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Batuceper.

Dari tangan FU, petugas menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan praktik kefarmasian ilegal, di antaranya:







Jenis Barang Bukti Jumlah/Keterangan
Obat Keras Jenis Tramadol 245 Butir
Uang Tunai Rp265.000 (Hasil Penjualan)
Alat Komunikasi 1 Unit Telepon Genggam (Alat Transaksi)

Ancaman Pidana dan Perlindungan Generasi Muda

Kombes Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukumnya. Menurutnya, kejahatan ini sangat merusak kesehatan masyarakat, terutama generasi muda yang sering menjadi sasaran utama.

“Peredaran obat keras tanpa izin ini merupakan salah satu bentuk kejahatan yang harus ditindak tegas. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat tanpa resep medis dan segera melapor jika mengetahui adanya praktik serupa di lingkungan mereka,” ujar Kapolres, Kamis (18/6).

Informasi Hukum:

Kedua pelaku saat ini ditahan di Polsek Batuceper dan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman menyasar peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar serta praktik kefarmasian tanpa kewenangan.

Pihak kepolisian memastikan akan terus mengembangkan kasus ini guna memutus rantai pasokan dan mengungkap jaringan yang lebih besar di atas kedua pelaku tersebut. (SM/I-1)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *