3.161 Personel Diterjunkan untuk Kawal Eksekusi Hotel Sultan
ilustrasi(Antara)

Aparat kepolisian mengerahkan ribuan personel guna mengawal proses eksekusi Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) atau eks Hotel Sultan yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Kamis (18/6). Langkah ini diambil untuk memastikan pengosongan lahan milik negara tersebut berjalan kondusif.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Sumantri, mengonfirmasi bahwa ribuan personel telah disiagakan di titik-titik strategis kawasan Senayan. “Untuk pengamanan eksekusi eks Hotel Sultan, jumlah pam sebanyak 3.161 personel,” ujar Erlyn dalam keterangan resminya di Jakarta.

Pengamanan ini melibatkan unsur gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, serta jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta. Pengerahan kekuatan besar ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi hambatan selama proses pengosongan fisik bangunan dan lahan.

Persiapan Matang PPKGBK

Sebelumnya, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah melakukan persiapan intensif sejak Senin (15/6). Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK, Hendry Arisandi, menyatakan pihaknya juga menyiapkan 300 personel internal gabungan.

Tim tersebut terdiri dari unsur PPKGBK, Kementerian Sekretariat Negara, tim kuasa hukum, hingga Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Selain personel keamanan, koordinasi teknis juga melibatkan instansi pendukung seperti Telkom dan PLN untuk memastikan kelancaran proses transisi aset.

“Kami berharap pelaksanaan eksekusi Blok 15 GBK eks Hotel Sultan dapat berlangsung lancar, tertib, aman, dan tidak menimbulkan kerugian bagi pihak mana pun,” tegas Hendry.

Dasar Hukum Eksekusi:

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tertanggal 28 November 2025. Pengadilan menolak gugatan PT Indobuildco dan menyatakan negara melalui Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Gelora adalah pemilik sah kawasan tersebut.

Status Hukum Final

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan telah dihapus demi hukum sejak tahun 2023. Oleh karena itu, PT Indobuildco diwajibkan mengosongkan seluruh kawasan, termasuk tanah dan bangunan di atasnya.

Putusan tersebut bersifat uitvoerbaar bij voorraad, yang berarti dapat segera dilaksanakan meskipun ada upaya hukum lanjutan. Dengan eksekusi ini, pemerintah melalui PPKGBK akan mengambil alih penuh pengelolaan aset strategis negara tersebut untuk kepentingan pengembangan kawasan Gelora Bung Karno ke depan. (Ant/E-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *