
KETUA Komite Perdagangan dan Industri Bahan Baku Farmasi dari GP Farmasi, Vincent Harijanto mengatakan harga obat-obat di Indonesia belum mengalami kenaikan meski adanya fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) serta kenaikan harga minyak. Namun, Indonesia masih mengimpor 80 sampai 90 persen bahan baku kebutuhan obat dalam negeri.
“Belum (kenaikan) kita kan masih ada stok, masih ada yang kita edarkan ke seluruh ritel-ritel itu; rumah sakit, apotek, dan sebagainya,” kata Vincent saat dihubungi, Rabu (17/6).
Ia tidak bisa menjamin harga obat akan terus stagnan karena ada faktor yang tidak bisa dihindari seperti kenaikan harga plastik dan bahan baku.
“Jadi kita pun juga tidak sembarangan dalam setiap pembicaraan internal dari industri farmasi, ya jangan sembarangan menaikkan harga. Tapi ya ada hal-hal yang memang tidak bisa dihindari. Jangankan bahan baku, plastiknya saja naik, masa obat tidak dikemas,” ujar dia.
“Nanti kalau ke depannya terus begini, ya kita agak susah kalau pemerintah juga tidak membantu kami. Karena bahan bakunya saja sudah sekitar 90 persen impor,” sambungnya.
Vincent menegaskan secara keseluruhan industri farmasi menyadari masalah kenaikan harga obat tersebut. Namun sebisa mungkin GP Farmasi menjaga harga tetap stabil.
“Tetapi kalau stok kita sudah habis dan kita harus beli dengan harga naik, saya kira itulah kira-kira dari apa yang nanti mungkin GP Farmasi bisa sampaikan juga gitu,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan kemungkinan kenaikan harga obat-obatan untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dipastikan tidak naik dan tetap terjaga.
“Harga obat kita sudah lihat mana yang naik yang masuk akal dan yang tidak masuk akal. Tapi untuk obat-obatan BPJS, kita berhasil jaga,” ujar Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.
Ia menjelaskan, kenaikan nilai tukar dolar tidak serta-merta membuat harga obat ikut naik dengan persentase yang sama. Sebab, sebagian besar komponen biaya produksi obat di dalam negeri masih menggunakan rupiah.
Karena itu, pemerintah telah menghitung batas kenaikan harga obat yang masih wajar. Kenaikan di kisaran 10 hingga 20 persen dinilai masih masuk akal, sementara di atas angka tersebut dianggap sebagai upaya mengambil keuntungan sepihak.
“Sepuluh sampai 20 persen itu masih masuk akal. Tapi kalau di atas itu, jangan mengambil untung dari situ,” pungkasnya. (H-4)
