Badal Haji Fiktif Telan Korban Ratusan Juta, Komnas Haji Sebut Aturan Minim
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menyemprotkan air ke jamaah haji Indonesia di Mina, Makkah, Arab Saudi, Senin (17/6/2024). PPIH Arab Saudi mengimbau jamaah lanjut usia dan berisiko tinggi agar membadalkan lontar jamrahnya guna menjaga k(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nym.)

KETUA Komnas Haji Indonesia, Mustolih Siradj mengatakan aturan badal haji harus diatur tentang aturan biaya, kriteria, bukti, dan sebagainya sehingga ke depan badal haji tidak hanya dibuktikan dengan foto atau sertifikat saja.

Ia mengatakan jika badal haji dilakukan oleh anggota keluarga maka akan lebh baik, namun jika dilakukan oleh orang lain maka perlu ada aturan yang lebih baik untuk memberikan ketenangan bagi petugas dan orang yang membutuhkan badal haji.

“Badal itu pengganti. Jadi haji pengganti yang dilakukan oleh orang lain. Badal haji effort yang begitu luar biasa karena untuk tawaf, lempar jumrah dan aktifitas fisik lainnya. Semakin panas-panas segala macem. Nah jasanya berapa minimal itu kan tidak ada referensinya. Enggak ada aturan,” kata Mustolih saat dihubungi, Rabu (17/6).

Oleh karena itu aturan badal haji harus disusun dengan baik tidak bisa lagi bukti badal haji hanya dengan foto dan sertifikat.

“Foto pun bisa jadi editan. Karena itu saya kira memang ke depan perlu ditata ulang tapi tidak perlu yang terlalu kaku. Tapi intinya kriteria orang yang bisa membadalkan itu seperti apa dan referensi biayanya termasuk pembuktiannya bagaimana,” ujar dia.

Dengan begitu memberikan keyakinan kepada pihak-pihak yang yang memberikan badal. Sehingga adil dan membawa ketenangan. 

Sebelumnya, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menertibkan berbagai praktik pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji. Langkah ini mencakup penertiban dan pembinaan terhadap sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) serta oknum petugas yang terindikasi melakukan penyimpangan dan dugaan penipuan terkait pengelolaan Dam, badal haji fiktif, kurban, hingga penyusupan jemaah non-prosedural.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menyampaikan tim pengawas telah membongkar jaringan penipuan badal haji fiktif dan penggelapan uang kurban. Salah satu kasus berat melibatkan seorang mukimin bernama Muhtar yang diduga menggelapkan uang badal dan kurban milik jemaah asal Merauke (Kloter UPG-29), sebanyak Rp306,8 juta.  “Untuk kasus penggelapan oleh mukimin atas nama Muhtar, kami telah berkoordinasi secara intensif dengan Divhubinter Polri, Konjen RI Jeddah, Atase Kepolisian, serta otoritas keamanan Arab Saudi. Saat ini, yang bersangkutan telah berhasil ditangkap dan ditahan,” tegas Ichsan.  (H-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *