
HARGA emas perhiasan di pasar retail terus menunjukkan fluktuasi yang dinamis. Berbeda dengan emas batangan murni, harga emas perhiasan sangat bergantung pada kadar karat, kebijakan toko, hingga biaya produksi atau ongkos tukang yang menyertainya.
Berdasarkan data pasar terbaru per 16 Juni 2026, harga emas perhiasan berada di level yang cukup tinggi seiring dengan pergerakan harga emas global.
Harga yang tercantum di bawah ini merupakan estimasi rata-rata pasar retail. Harga di setiap toko emas atau kota dapat bervariasi tergantung pada kebijakan margin masing-masing pedagang.
Daftar Estimasi Harga Emas Perhiasan Per Gram
| Jenis Kadar (Karat) | Estimasi Harga |
|---|---|
| Emas 24K (Murni) | Rp 2.400.000 – Rp 2.600.000 |
| Emas 22K | Rp 2.200.000 – Rp 2.300.000 |
| Emas 18K | Rp 1.800.000 – Rp 1.900.000 |
Mengapa Harga Emas Perhiasan Lebih Mahal?
Banyak konsumen mempertanyakan mengapa harga emas perhiasan cenderung lebih tinggi dibandingkan emas batangan (Antam/UBS). Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor teknis dan komersial, di antaranya:
- Biaya Pembuatan: Setiap perhiasan melibatkan proses desain dan pengerjaan fisik (ongkos tukang) yang dibebankan kepada pembeli.
- Kadar Emas: Semakin tinggi kadar karat (misalnya 24K), semakin mahal harganya karena kandungan emas murninya lebih banyak.
- Nilai Tukar: Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap Dollar AS sangat memengaruhi harga dasar emas dunia (spot gold).
- Margin Toko: Setiap toko emas memiliki kebijakan keuntungan dan biaya operasional yang berbeda-beda di tiap wilayah.
Bagi Anda yang berniat melakukan investasi jangka panjang, emas batangan seringkali menjadi pilihan karena selisih harga beli dan buyback yang lebih terukur. Namun, bagi Anda yang mengutamakan fungsi estetika sekaligus simpanan nilai, emas perhiasan tetap menjadi instrumen yang menarik meski terdapat biaya tambahan dalam produksinya.
Pastikan Anda selalu meminta nota pembelian resmi dan mengecek kadar emas secara teliti sebelum melakukan transaksi di toko emas kepercayaan Anda. (GoldRate/Z-10)
