
DOSEN Departemen Politik Pemerintahan UGM, Alfath Bagus Panuntun El Nur Indonesia menilai salah satu poin yang perlu disorot dalam revisi Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu ialah distribusi pada kursi DPR yang didasarkan pada jumlah penduduk. Karena itu, kata dia, daerah dengan populasi besar memperoleh kursi lebih banyak daripada aerah yang penduduknya sedikit.
Menurut dia, hal tersebut akan menimbulkan masalah lantaran alokasi kursi tidak dilakukan secara optimal mengikuti perubahan demografi. Akibatnya, nilai satu suara di suatu daerah bisa berbeda dengan daerah lain.
“Lalu apakah satu daerah satu kursi lebih adil? Belum tentu,” kata dia.
Jika semua daerah mendapat jumlah kursi yang sama tanpa memperhatikan jumlah penduduk, ia menilai masalah ini memunculkan ketidakadilan. Oleh karena itu, Alfath mengatakan perlu ada penyesuaian dalam jumlah kursi yang diperebutkan dalam satu daerah pemilihan.
Jika jumlah kursinya terlalu sedikit, kata dia, hubungan wakil rakyat dengan pemilih memang bisa lebih dekat. Namun, konsekuensinya suara partai kecil dan kelompok minoritas, termasuk perempuan, lebih sulit terwakili.
Sebaliknya, jika jumlah kursinya terlalu banyak, representasi menjadi lebih proporsional, tetapi persaingan antar caleg semakin ketat, biaya politik meningkat, dan hubungan antara wakil rakyat dengan konstituennya menjadi lebih longgar. Dengan demikian, Alfath kembali menegaskan bahwa persoalannya bukan sekadar permasalahan pemerataan alokasi kursi.
“Yang lebih penting dari hal ini adalah menemukan besaran dapil yang seimbang, yakni cukup proporsional untuk menjamin keterwakilan, tetapi tetap menjaga kedekatan dan akuntabilitas wakil rakyat kepada pemilihnya,” tegasnya. (H-4)
