Polisi Bekuk Perampok Toko Sembako di IKN, Pelaku Terlilit Utang Bank
Barang bukti sepeda motor kejahatan tersangka YN.(Dok Humas Polres PPU)

TIM Jatanras Satreskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, bersama Polsek Sepaku berhasil meringkus YN, 32, pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar seorang ibu rumah tangga (IRT) pemilik toko sembako di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Kasus ini sempat viral dan meresahkan warga di sekitar pusat pemerintahan baru tersebut.

Tersangka dibekuk di sebuah rumah kontrakan di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, pada Minggu (14/6) sekitar pukul 17.00 Wita. Penangkapan ini dilakukan kurang dari sepekan setelah aksi perampokan dilaporkan terjadi pada Kamis, 11 Juni 2026.

Kapolres PPU, Ajun Komisaris Besar Andreas Alek Danantara, melalui Kasat Reskrim Polres PPU, Ajun Komisaris Hendry Dwi Azhari, mengonfirmasi bahwa identitas pelaku teridentifikasi berkat rekaman CCTV di lokasi kejadian. “Pelaku YN berhasil kami tangkap tanpa perlawanan setelah tim melakukan penyelidikan mendalam, termasuk memeriksa rekaman CCTV,” ujar Hendry, Senin (15/6).

Kronologi dan Modus Operandi

Aksi kekerasan ini bermula saat YN berpura-pura mendatangi toko milik korban, SI, 58, di Jalan Bougenville, Desa Bumi Harapan, dengan dalih membeli air mineral isi ulang. Saat itulah, pelaku melihat perhiasan gelang emas berukuran besar yang dikenakan korban.

Tergiur dengan perhiasan tersebut, pelaku yang mengenakan helm dan masker hitam untuk menutupi identitasnya kembali ke toko dan langsung memukul leher korban menggunakan kayu balok. Akibat serangan tersebut, korban harus dilarikan ke RS Hermina untuk mendapatkan perawatan medis intensif.

Setelah melumpuhkan korban, pelaku merampas gelang emas tersebut dan melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu.

Motif Pelaku: Berdasarkan hasil pemeriksaan, YN mengaku nekat melakukan aksi kriminal tersebut karena faktor ekonomi. Pelaku diketahui terlilit utang di koperasi dan perbankan.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:





Sarana Kejahatan Satu sepeda motor Honda Scoopy (abu-abu), helm, masker, dan pakaian pelaku.
Hasil Kejahatan Satu sepeda motor Honda Scoopy (hitam) yang dibeli dari uang hasil penjualan emas.

Pelaku diketahui sempat menjual gelang emas milik korban seharga Rp29 juta. Uang tersebut digunakan untuk membeli motor baru dan memenuhi kebutuhan pribadi lain.

Atas perbuatannya, YN kini mendekam di sel tahanan Polres PPU dan dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah IKN dan sekitarnya, untuk tetap waspada dan segera melaporkan tindakan mencurigakan guna menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). (I-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *