
POLEMIK status kepemilikan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarutung kembali mencuat setelah Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) menyatakan rumah sakit tersebut merupakan bagian dari warisan pelayanan kesehatan yang dirintis badan zending Jerman, Rheinische Missionsgesellschaft (RMG), dan kemudian diserahkan kepada HKBP.
Dalam siaran pers yang disampaikan Ephorus HKBP Victor Tinambunan, Senin (15/6), gereja menyebut RSUD Tarutung memiliki keterkaitan historis yang kuat dengan pelayanan kesehatan yang dibangun RMG di Tanah Batak sejak masa misi.
“RSU Tarutung merupakan bagian dari warisan pelayanan kesehatan yang kemudian diteruskan oleh HKBP untuk melayani masyarakat luas,” demikian pernyataan Victor Tinambunan.
HKBP menyatakan memiliki sejumlah dokumen historis yang menjadi dasar atas klaim tersebut. Dokumen itu meliputi berkas penyerahan rumah sakit dari RMG kepada HKBP serta dokumen penyerahan dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Kesehatan pada 1954.
Selain itu, HKBP menyebut masih terdapat berbagai catatan sejarah yang tersimpan di perpustakaan VEM di Jerman yang memuat perjalanan pelayanan kesehatan RMG beserta keterkaitannya dengan RSU Tarutung.
Menurut HKBP, persoalan yang muncul tidak semata-mata berkaitan dengan aset berupa tanah dan bangunan, tetapi juga menyangkut sejarah panjang pelayanan kesehatan, kemanusiaan, dan sosial yang telah berlangsung lebih dari satu abad di kawasan Tapanuli.
HKBP juga mengungkapkan bahwa persoalan tersebut pernah dibahas melalui nota kesepahaman awal yang melibatkan pimpinan HKBP, Ketua Komite Aset HKBP, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, dan DPRD Tapanuli Utara pada 11 Februari 2016.
Dalam pernyataannya, HKBP menegaskan akan terus memperjuangkan status kepemilikan dan pengelolaan RSUD Tarutung melalui mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.
“Langkah ini merupakan bentuk penghormatan terhadap sejarah, dedikasi, dan warisan pelayanan yang telah dibangun selama puluhan tahun bagi masyarakat tanpa membedakan suku, agama, maupun golongan,” tulis HKBP dalam pernyataan resminya.
BUKA RUANG DISKUSI
Pernyataan tersebut kembali membuka diskusi mengenai sejarah berdirinya RSUD Tarutung, proses pengalihan pengelolaan rumah sakit dari masa ke masa, serta dasar hukum yang menjadi landasan status kepemilikannya saat ini.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, Media Indonesia telah mengajukan konfirmasi kepada Direktur RSUD Tarutung, Boby Simanjuntak, pada Senin (15/6). Konfirmasi tersebut mencakup keberadaan arsip dan dokumen sejarah yang dimiliki rumah sakit terkait perjalanan status kepemilikan dan pengelolaan RSUD Tarutung sejak era pelayanan RMG, HKBP, hingga menjadi rumah sakit milik pemerintah daerah.
Media Indonesia juga meminta penjelasan apakah pihak RSUD Tarutung pernah dilibatkan dalam penelusuran sejarah aset, proses verifikasi dokumen, maupun pembahasan antara Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dan HKBP terkait status rumah sakit tersebut.
Selain itu, pihak rumah sakit dimintai tanggapan mengenai klaim HKBP yang menyebut RSUD Tarutung merupakan bagian dari warisan pelayanan kesehatan RMG yang diserahkan kepada HKBP berdasarkan dokumen-dokumen historis yang dimiliki gereja.
Konfirmasi juga mencakup kemungkinan dampak polemik tersebut terhadap operasional rumah sakit, kualitas pelayanan kesehatan, serta tingkat kepercayaan masyarakat yang selama ini menjadikan RSUD Tarutung sebagai salah satu fasilitas rujukan utama di Kabupaten Tapanuli Utara.
Hingga berita ini diturunkan, Direktur RSUD Tarutung belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan. Dengan demikian, informasi mengenai status kepemilikan rumah sakit masih menunggu penjelasan dari seluruh pihak terkait serta mekanisme hukum yang berlaku. (E-2)
