Babak Baru Perlindungan Pekerja Platform Digital
Pengemudi ojek online melintas di kawasan Palmerah, Jakarta, Senin (10/2/2025).(Antara/Fauzan)

DUNIA kerja resmi memasuki babak baru yang menandai pergeseran mendasar dalam memandang ekosistem digital. Pengesahan Konvensi ILO Nomor 193 tentang Kerja Layak dalam Ekonomi Platform pada Sidang ke-114 Konferensi Perburuhan Internasional (ILC), 12 Juni 2026, dinilai sebagai tonggak sejarah dalam arsitektur ketenagakerjaan global.

Sekretaris Jenderal Konfederasi Aspek Indonesia, Triasmoko Aripan, menegaskan bahwa kerja platform kini tidak lagi bisa dianggap sebagai ruang abu-abu yang hanya dikendalikan oleh algoritma dan pasar. “Ruang kerja digital wajib tunduk pada prinsip keadilan sosial, perlindungan pekerja, dan martabat manusia,” ujar Triasmoko yang juga merupakan delegasi buruh Indonesia dalam perundingan di Komite Platform Digital tersebut.

Bagi Aspek Indonesia, lahirnya konvensi ini merupakan pengakuan global bahwa inovasi teknologi tidak boleh mengabaikan perlindungan manusia. Ekonomi digital tidak bisa dibiarkan tumbuh lebih cepat daripada keadilan yang melindunginya.

5 Apresiasi ASPEK Indonesia terhadap Konvensi ILO No. 193:

  • Lahirnya standar global pertama yang khusus mengatur ekonomi platform.
  • Keberhasilan dialog sosial tripartit internasional di tengah kompleksitas kepentingan global.
  • Penguatan hak fundamental: perlindungan sosial, keselamatan kerja, dan kebebasan berserikat.
  • Peran aktif dan konstruktif Pemerintah Indonesia dalam pembentukan norma global.
  • Konsistensi gerakan buruh dalam memastikan transformasi digital tidak menciptakan ketidakpastian baru.

Presiden Konfederasi Aspek Indonesia, Muhamad Rusdi, menekankan bahwa pengesahan di Jenewa hanyalah awal.  Sebagai langkah transisi, pihaknya mendesak Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 27 Tahun 2026, sebagaimana dijanjikan Presiden Prabowo pada May Day 2026.

Substansi Perpres tersebut harus selaras dengan prinsip perlindungan yang diperjuangkan dalam Konvensi ILO No. 193. “Konvensi ini adalah tanggung jawab politik, hukum, dan moral untuk memastikan transformasi digital tidak meninggalkan keadilan di belakangnya,” tutupnya. (I-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *