
SEORANG residivis pencuri sepeda motor di Wonosari, Klaten, berhasil ditangkap warga dan pemilik kendaraan setelah mengejar pelaku hingga sejauh empat kilometer.
Aksi pencurian sepeda motor milik Zaidan Waspada BF (19), warga Wonosari, dilakukan oleh AM (35), warga Sukoharjo, saat kendaraan diparkir di teras kandang bebek pada 9 Juni 2026 pukul 17.15 WIB.
Korban memarkir sepeda motor di teras kandang bebek dan kunci kontak tidak dicabut. Melihat kunci masih nyantel, kendaraan diambil dan dibawa kabur pelaku. Tetapi, aksi maling itu diketahui tetangga dan korban.
Melihat kejadian pencurian kendaraan tersebut, Tri Widodo selaku saksi mata berteriak maling-maling dan bersama pemilik kendaraan, Zaidan Waspada BF, mengejar pelaku.
Saat dikejar hingga sejauh empat kilometer, MA terjatuh dari kendaraan yang dibawa kabur. Pelaku pun langsung diamankan oleh korban yang dibantu warga dan langsung diserahkan ke polisi.
Kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Wonosari, Klaten, itu disampaikan oleh Kapolres AKB Moh Faruk Rozi dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (12/6).
“Dalam pemeriksaan di Satreskrim Polres Klaten, disertakan barang bukti sepeda motor Honda Scoopy AD 2532 VDC atas nama Zaidan Waspada BF, warga Wonosari, Klaten,” jelasnya.
Kapolres mengungkapkan, bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Pun, pernah dipidana 16 bulan penjara pada 2024 di Kabupaten Sukoharjo.
Atas perbuatannya, MA, residivis pelaku curanmor di Wonosari, Klaten, dijerat Pasal 476 KUHP dan atau Pasal 17 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. (E-2)
