Harmonisasi Regulasi Lintas Sektor Dorong Pengembangan Wisata Bahari di Indonesia
Ilustrasi(Dok Istimewa)

PROGRAM Studi Doktor Hukum  Fakultas Hukum UKI bekerja sama dengan DPP Gahawisri (Gabungan Pengusaha Wisata Bahari dan Tirta Indonesia), menyelenggarakan seminar nasional dengan tema ‘Peluang dan Tantangan Implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kepariwisataan dalam Mendorong Pengembangan Pariwisata Bahari.’ 

Rektor UKI, Prof. Angel Damayanti mengapresiasi penyelenggaraan seminar nasional yang merupakan bentuk kontribusi UKI sebagai institusi pendidikan tinggi penting untuk merumuskan solusi pengembangan wisata bahari di Indonesia. 

“Seminar nasional ini merupakan forum strategis yang mempertemukan akademisi dan pihak pemerintah sehingga dapat memberikan rekomendasi kebijakan untuk mendorong pengembangan pariwisata bahari,” ujarnya saat membuka kegiatan anggal 11 Juni 2026 di Kampus Pascasarjana UKI, Jakarta Pusat

Harmonisasi sebagai Kunci Pengembangan Pariwisata Bahari

Hadir sebagai narasumber dalam seminar, Guru Besar FH UKI, Prof. Dhaniswara K. Harjono menjelaskan  ada tujuh regulasi utama yang mengatur pariwisata bahari di Indonesia. 

Undang-Undang tersebut adalah Undang – Undang Kepariwisataan, Undang – Undang Kelautan, Undang – Undang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Undang – Undang Lingkungan Hidup, Undang – Undang Penataan Ruang, Undang -Undang Penanaman Modal, dan Undang – Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Tumpang tindih regulasi lintas sektor membuat adanya konflik kewenangan antar instansi. Pemerintah pusat dapat merumuskan kebijakan nasional dan pengawasan implementasi kebijakan di destinasi wisata bahari,” katanya. 

Dhaniswara mengingatkan pemerintah daerah perlu mengembangkan potensi daerah wisata dan pemberdayaan masyarakat yang tinggal di kawasan wisata. “Perlindungan hak masyarakat pesisir dan masyarakat adat. Maka  integrasi regulasi dengan penguatan kelembagaan untuk mengembangkan potensi wisata bahari di Indonesia,” jelasnya.

Wakil Ketua Umum DPP GAHAWISRI, Hellen S. de Lima, S.H., M.Tr.Par menuturkan bahwa Pariwisata Bahari merupakan sektor yang bersifat lintas sektor (cross-sectoral), sehingga pengaturannya tidak hanya berada dalam lingkup Kementerian Pariwisata. Harmonisasi merupakan kunci pengembangan pariwisata bahari.

“Pariwisata berkelanjutan penting untuk mencapai keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan keberlanjutan sosial budaya. Penerapan prinsip keberlanjutan pariwisata tidak hanya memberikan manfaat ekonomi jangka panjang seperti penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan daerah, namun juga melindungi keanekaragaman hayati dan warisan budaya lokal,” jelasnya.

Undang – Undang No 18 Tahun 2025 Dorong Pengembangan Wisata Bahari

Asisten Deputi Pengembangan Produk Pariwisata, Kementerian Pariwisata RI, Itok Parikesit, mengutarakan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2025 memperkenalkan konsep Ekosistem Kepariwisataan sebagai fondasi pembangunan dan pengembangan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan. 

“Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kepariwisataan menjadi penting karena merupakan transformasi dari orientasi jumlah kunjungan menuju ekosistem kepariwisataan yang berkualitas, berkelanjutan, memberdayakan masyarakat dan berdaya saing,” ujar Itok Parikesit.

Dalam Perpes No 3 Tahun 2022 menjelaskan wisata bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan laut yang meliputi wisata pantai , wisata bentang laut, dan wisata bawah laut.

Menurut Itok, peningkatan kualitas dan kuantitas desa wisata ditujukan untuk pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan. 

“Penting meningkatkan desa wisata yang berstandar internasional. Serta digitalisasi pariwisata dan pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan efektivitas dan kualitas pariwisata. Salah satunya pengembangan platform Event by Indonesia terintegrasi untuk event bisnis dan leisure guna memudahkan akses informasi acara di Indonesia,” tuturnya.

Lebih lanjut, Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama, Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan RI, Nurdiansyah, S.H., M.H., mengutarakan tantangan terbesar dari implementasi Undang – Undang No 18 Tahun 2025 adalah banyak pelaku usaha bidang wisata yang masih menggunakan kapal tradisional. 

“Saat ini sudah ada peraturan presiden tentang pemberdayaan kapal tradisional. Dibutuhkan sinergi kebijakan lintas kementerian untuk mendukung kegiatan industri kapal galangan. Pengoperasian dan keselamatan kapal tradisonal diatur regulasinya oleh Kementerian Perhubungan,”ungkapnya.

Seminar nasional ini juga dihadiri oleh Ketum DPP GAHAWISRI, Ismail Ning; perwakilan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI; Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata RI, Rizki Handayani; Ketua Program Studi Doktor Hukum UKI, Prof. John Pieris dan Pjs Dekan FH UKI, Dr. Tomson Situmeang.



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *