Di Hadapan Mahasiswa, Dirjen Pemasyarakatan Tegaskan Lapas Bukan Lagi Tempat Pembalasan
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas), Irjen (Purn) Mashudi berbicara dalam acara diskusi publik bertajuk “Transformasi Lapas dalam Mewujudkan Pemasyarakatan Modern yang Berkeadilan Sosial”. Acara ini disel(MI/HO)

SISTEM pemasyarakatan di Indonesia tengah memasuki babak baru. Paradigma lama yang menitikberatkan pada pembalasan kini mulai ditinggalkan, berganti dengan pendekatan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan sosial bagi warga binaan.

Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas), Irjen (Purn) Mashudi, dalam diskusi publik bertajuk “Transformasi Lapas dalam Mewujudkan Pemasyarakatan Modern yang Berkeadilan Sosial”. Acara ini diselenggarakan di Fakultas Hukum Universitas Pancasila di Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Pergeseran Paradigma: Dari Pembalasan ke Pemulihan

Mashudi menekankan bahwa institusi pemasyarakatan kini tidak lagi sekadar menjadi pelaksana putusan pengadilan di hilir proses hukum. Sebaliknya, pemasyarakatan menjadi bagian integral sejak awal sistem peradilan pidana untuk memastikan keadilan yang lebih bermartabat.

“Jika sebelumnya hukuman identik dengan pembalasan atas kesalahan, kini pemidanaan diarahkan untuk memperbaiki perilaku pelaku, memulihkan hubungan sosial yang rusak, serta mempersiapkan warga binaan kembali hidup produktif di tengah masyarakat,” ujar Mashudi di Aula Nusantara Fakultas Hukum Universitas Pancasila.

Salah satu langkah konkret dalam transformasi ini adalah penerapan ultimum remedium, yakni menjadikan penjara sebagai pilihan terakhir. Pemerintah mulai mendorong alternatif pemidanaan guna mengurangi ketergantungan pada lembaga pemasyarakatan yang selama ini terbebani kapasitas berlebih.

Poin Utama Transformasi Pemasyarakatan:








Aspek Pendekatan Baru
Tujuan Utama Perbaikan perilaku dan pemulihan hubungan sosial.
Alternatif Pidana Pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.
Kasus Narkotika Rehabilitasi medis dan sosial (tanggung jawab negara).
Prinsip Hukum Ultimum Remedium (penjara sebagai upaya terakhir).

Rehabilitasi dan Nilai Pancasila

Dalam konteks penyalahgunaan narkotika, Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), dr. Bina Ampera Bukit, M.Kes., menegaskan bahwa rehabilitasi bukanlah sekadar alternatif hukuman. Menurutnya, rehabilitasi adalah kewajiban negara untuk memulihkan fungsi fisik, mental, dan sosial individu.

“Melalui pemulihan sosial, integrasi kembali ke masyarakat menjadi tolok ukur utama keberhasilan dari setiap program pemulihan,” tegas Bina.

Senada dengan hal tersebut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Lisda Syamsumardian, mengingatkan pentingnya meninggalkan warisan kolonial dalam sistem hukum Indonesia. Ia berpendapat bahwa sistem pemasyarakatan harus berpijak pada nilai-nilai Pancasila yang memanusiakan manusia.

Lisda juga menyoroti isu krusial mengenai overkapasitas lapas. Menurutnya, kepadatan berlebih bukan hanya masalah kenyamanan fisik, melainkan ancaman terhadap efektivitas pembinaan yang dapat memicu residivisme atau pengulangan tindak pidana.

Diskusi yang dihadiri ratusan mahasiswa ini berlangsung dinamis. Para mahasiswa kritis mempertanyakan kondisi riil di lapangan serta tantangan yang dihadapi lapas saat ini. (Z-1)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *