
Sistem Penerimaan Murid Baru Jawa Timur atau SPMB Jatim 2026 untuk jenjang SMA dan SMK kembali membuka jalur zonasi atau jalur domisili. Jalur domisili SPMB Jatim merupakan kuota terbesar yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang bertempat tinggal di dalam wilayah zonasi atau wilayah yang berbatasan, berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah.
Melansir laman resmi SPMB Jatim, pendaftaran jalur domisili digelar secara online pada 11 – 12 Juni 2026. Lalu jalur afirmasi, mutasi orang tua/wali, dan jalur prestasi hasil lomba SMA/SMK berlangsung pada 17 – 18 Juni 2026.
Berikutnya jalur nilai prestasi akademik SMA dijadwalkan pada 24-25 Juni 2026. Sementara, jalur nilai prestasi akademik SMK dibuka paling akhir yakni 30 Juni-1 Juli 2026. Berdasarkan ketentuan umum yang berlaku pada tahun ajaran berjalan, berikut adalah rincian syarat, dokumen, dan informasi pendaftaran yang perlu Anda siapkan.
Syarat Umum Jalur Zonasi (Domisili) SPMB Jatim 2026
Jalur zonasi menitikberatkan pada jarak antara domisili calon siswa dengan sekolah tujuan. Berikut adalah kriteria utamanya:
- Domisili Berdasarkan KK: Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
- Kesesuaian Data: Nama calon peserta didik yang terdaftar harus sesuai dengan data yang ada pada ijazah atau dokumen kelulusan dari jenjang sebelumnya (SMP/Sederajat).
- Batas Usia: Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Dokumen Kelulusan: Memiliki ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dari sekolah asal.
Dokumen yang Wajib Disiapkan
Untuk melakukan pendaftaran jalur domisili, pastikan Anda telah memindai (scan) dokumen asli berikut:
- Kartu Keluarga (KK) Asli: Pastikan KK sudah diperbarui dan memiliki barcode atau legalisir jika diperlukan.
- Ijazah atau SKL: Dokumen bukti kelulusan dari SMP/MTs/Sederajat.
- Akta Kelahiran: Sebagai bukti validasi usia dan identitas.
- Peta Koordinat: Penentuan titik lokasi rumah pada aplikasi pendaftaran sesuai dengan alamat di KK.
Catatan Penting: Jika terjadi perubahan Kartu Keluarga karena perpindahan domisili, biasanya diwajibkan melampirkan fotokopi KK lama atau surat keterangan dari Dinas Dukcapil setempat yang menerangkan lamanya domisili.
Link Resmi Pendaftaran PPDB Jatim 2026
Seluruh proses pendaftaran, mulai dari pengambilan PIN hingga pendaftaran jalur zonasi, dilakukan secara daring (online) melalui portal resmi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Link Utama: https://spmbjatim.net/
Harap diperhatikan bahwa link tersebut hanya akan aktif sesuai dengan jadwal tahapan yang telah ditetapkan oleh panitia PPDB Jatim 2026.
Tahapan Pendaftaran Jalur Domisili
- Pra-Pendaftaran: Melakukan verifikasi nilai rapor dan pengambilan PIN (Personal Identification Number) di situs resmi.
- Pendaftaran: Login menggunakan PIN dan NISN, kemudian memilih sekolah tujuan di dalam zona atau luar zona yang berbatasan.
- Penentuan Koordinat: Memastikan titik lokasi rumah di peta digital sesuai dengan alamat KK.
- Pengumuman: Memantau hasil seleksi secara real-time di laman resmi.
- Daftar Ulang: Bagi siswa yang diterima, wajib melakukan daftar ulang di sekolah tujuan sesuai jadwal.
Untuk jenjang SMA, kuota jalur zonasi SPMB Jatim 2026 biasanya minimal 50% dari daya tampung sekolah, sedangkan untuk SMK jalur zonasi domisili memiliki porsi yang berbeda (sekitar 10%) karena lebih mengutamakan jalur prestasi atau reguler. (H-4)
