
PERDEBATAN mengenai revisi Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) kembali mengemuka. Salah satu isu yang menyita perhatian ialah usulan perluasan kewenangan Komnas HAM dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan. Di tengah perdebatan tersebut, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apakah mekanisme penegakan HAM yang tersedia saat ini telah mampu menghadirkan keadilan yang efektif bagi korban?
Pertanyaan ini penting, karena ukuran keberhasilan sistem HAM tidak terletak pada banyaknya regulasi yang dibentuk atau luasnya kewenangan lembaga yang dimiliki negara. Ukuran sesungguhnya terletak pada kemampuan negara menyediakan jalan pemulihan ketika hak-hak warga negara dilanggar. Di titik inilah diskusi mengenai masa depan penegakan HAM Indonesia perlu diarahkan.
Selama ini, pembahasan HAM sering terjebak pada dua kutub pemikiran. Di satu sisi, HAM dipahami sebagai seperangkat nilai universal yang melampaui batas-batas hukum positif. Di sisi lain, terdapat pandangan bahwa HAM hanya dapat diwujudkan melalui instrumen hukum yang kuat dan kelembagaan yang efektif. Kedua pendekatan itu sesungguhnya saling melengkapi. Universalitas HAM membutuhkan perangkat hukum agar dapat bekerja dalam kehidupan nyata, sementara hukum memerlukan nilai-nilai HAM agar tidak kehilangan orientasi kemanusiaannya.
Dalam praktiknya, pelanggaran HAM tidak selalu hadir dalam bentuk kejahatan luar biasa seperti genosida atau kejahatan terhadap kemanusiaan. Pelanggaran HAM juga dapat muncul dalam kehidupan sehari-hari melalui diskriminasi, pengabaian hak sosial-ekonomi, keterbatasan akses layanan publik, maupun lemahnya perlindungan negara terhadap kelompok rentan.
Seorang penyandang disabilitas yang mengalami hambatan memperoleh layanan transportasi publik, masyarakat yang kehilangan ruang hidup akibat pembangunan yang tidak melibatkan partisipasi yang memadai, perempuan yang menghadapi perlakuan diskriminatif di tempat kerja, atau warga yang tidak memperoleh perlindungan optimal ketika menghadapi bencana, semuanya menghadirkan persoalan HAM yang nyata.
Persoalan-persoalan itu menuntut kehadiran negara melalui mekanisme yang dapat memberikan pemulihan secara efektif. Masalahnya, mekanisme HAM yang tersedia saat ini belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan tersebut. Komnas HAM menerima ribuan pengaduan setiap tahun yang mencerminkan beragam bentuk pelanggaran hak warga negara. Namun, tidak semua pengaduan itu memiliki jalur penyelesaian yang jelas dan efektif. Banyak rekomendasi yang tidak memiliki daya paksa yang memadai, sementara sebagian korban mengalami kesulitan memperoleh akses terhadap pemulihan yang konkret.
BELAJAR DARI DUNIA
Indonesia sesungguhnya telah memiliki Pengadilan HAM berdasarkan UU No 26 Tahun 2000. Kehadiran lembaga ini merupakan langkah penting dalam perkembangan hukum nasional. Akan tetapi, yurisdiksi Pengadilan HAM masih terbatas pada pelanggaran HAM berat berupa genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pembatasan itu dapat dipahami dalam konteks sejarah pembentukan undang-undang tersebut. Pada masa itu, perhatian utama tertuju pada kebutuhan menghadirkan mekanisme akuntabilitas terhadap pelanggaran HAM berat yang menjadi perhatian komunitas internasional. Namun, perkembangan masyarakat dewasa ini menunjukkan bahwa kebutuhan perlindungan HAM jauh lebih luas daripada cakupan yang dapat dijangkau oleh mekanisme itu.
Akibatnya, muncul kesenjangan antara luasnya spektrum persoalan HAM yang dihadapi masyarakat dengan sempitnya jalur yudisial yang tersedia. Banyak pelanggaran hak yang memiliki dampak serius terhadap kehidupan warga negara, tetapi tidak memiliki ruang penyelesaian yang memadai dalam kerangka Pengadilan HAM yang ada saat ini.
Gambaran mengenai kesenjangan itu terlihat dari data pengaduan Komnas HAM. Sepanjang 2025, Komnas HAM menerima lebih dari 2.700 aduan dugaan pelanggaran HAM dari pelbagai daerah di Indonesia. Sebagian besar aduan berkaitan dengan tindakan aparat penegak hukum yang tidak sesuai prosedur, konflik agraria, persoalan ketenagakerjaan, serta pengabaian hak kelompok rentan.
Data itu menunjukkan bahwa persoalan HAM yang dihadapi masyarakat jauh melampaui kategori pelanggaran HAM berat yang selama ini menjadi yurisdiksi Pengadilan HAM. Ketika ribuan warga mencari pemulihan atas pelanggaran hak yang mereka alami, negara memerlukan mekanisme yang mampu menjembatani kebutuhan keadilan itu secara lebih efektif.
Kondisi ini menghadirkan pertanyaan penting: ke mana warga negara harus mencari keadilan ketika hak-hak konstitusional mereka dilanggar, tetapi kasus yang dihadapi tidak termasuk kategori pelanggaran HAM berat? Mekanisme administratif sering kali menghasilkan rekomendasi. Sebaliknya, jalur litigasi umum tidak selalu dirancang untuk menangani kompleksitas persoalan HAM yang melibatkan tanggung jawab negara dan pemulihan hak korban.
Di sinilah diperlukan cara pandang baru terhadap sistem penegakan HAM nasional. Reformasi HAM tidak cukup dilakukan melalui penambahan kewenangan lembaga atau pembentukan regulasi baru. Reformasi juga memerlukan pembaruan mekanisme peradilan yang mampu menghadirkan akses keadilan yang lebih luas bagi warga negara.
Praktik di sejumlah negara menunjukkan bahwa perlindungan HAM dapat diperkuat melalui mekanisme peradilan yang lebih adaptif. India, misalnya, mengembangkan sistem peradilan yang melibatkan lembaga peradilan di tingkat wilayah hingga MA untuk menangani pengaduan warga negara terkait pelbagai bentuk pelanggaran hak.
Sementara itu, Pengadilan HAM Eropa telah berkembang menjadi sarana penting bagi warga negara untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak dasar yang dijamin dalam Konvensi Eropa tentang HAM. Pengalaman itu menunjukkan bahwa penegakan HAM tidak selalu identik dengan penghukuman pidana.
Dalam banyak kasus, selain menuntut pertanggungjawaban pelaku, tujuan utama yang hendak dicapai ialah pemulihan hak korban, penghentian tindakan yang melanggar hak, pemberian kompensasi, rehabilitasi, serta jaminan agar pelanggaran serupa tidak terulang pada masa mendatang.
Tentu saja sistem hukum Indonesia memiliki karakteristik yang berbeda dan tidak dapat menyalin begitu saja model negara lain. Namun, pengalaman internasional memberikan pelajaran bahwa mekanisme yudisial HAM dapat dirancang secara lebih luas untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
KAMAR PERADILAN HAM
Salah satu gagasan yang patut dipertimbangkan ialah pembentukan kamar peradilan HAM dalam lingkungan peradilan nasional. Kamar ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan Pengadilan HAM yang telah ada, melainkan melengkapinya melalui perluasan akses keadilan bagi korban pelanggaran HAM.
Kamar peradilan HAM dapat diberikan kewenangan untuk menangani perkara-perkara yang berkaitan dengan pelanggaran hak-hak sipil dan politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya, diskriminasi terhadap kelompok rentan, serta bentuk-bentuk pelanggaran hak lain yang selama ini belum memperoleh ruang penyelesaian yang memadai.
Melalui mekanisme itu, warga negara memiliki jalur yang lebih jelas untuk memperjuangkan hak-haknya. Korban memperoleh kesempatan mendapatkan pemulihan yang konkret. Negara pun memiliki instrumen yang lebih kuat untuk melaksanakan kewajibannya dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945, dan pelaku pelanggaran mempertangungjawabkan tindakannya.
Gagasan ini juga sejalan dengan prinsip access to justice dan effective remedy yang telah lama menjadi bagian penting dari perkembangan hukum HAM internasional. Pengakuan terhadap hak-hak warga negara akan memiliki makna yang lebih nyata ketika disertai mekanisme yang efektif untuk menuntut dan memulihkannya.
Tantangan tentu tidak ringan. Pembentukan kamar peradilan HAM memerlukan desain kelembagaan yang matang, SDM yang memadai, serta harmonisasi dengan sistem peradilan yang telah ada. Namun, kompleksitas itu tidak seharusnya menghalangi upaya menghadirkan sistem hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Karena itu, pembahasan revisi UU HAM seharusnya tidak berhenti pada persoalan distribusi kewenangan antarlembaga. Momentum ini dapat dimanfaatkan untuk membangun visi yang lebih besar mengenai masa depan penegakan HAM di Indonesia. Negara memerlukan mekanisme yang mampu menjembatani norma konstitusi dengan pengalaman nyata warga negara dalam mencari keadilan.
Pada akhirnya, negara modern diukur bukan dari banyaknya lembaga yang dibentuk, melainkan dari kemampuannya memastikan setiap warga memiliki tempat untuk mencari keadilan ketika hak-haknya dilanggar. Dalam konteks itulah, gagasan kamar peradilan HAM layak dipertimbangkan sebagai salah satu agenda penting reformasi hukum Indonesia pada masa mendatang.
