Kemendagri Tawarkan 5 Solusi terkait Sengketa Lahan TNI AL di Pasuruan
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA(Antara)

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, menekankan pentingnya akurasi data wilayah dan pendekatan koordinatif untuk mengakhiri sengketa lahan antara TNI Angkatan Laut (TNI-AL) dengan masyarakat di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Hal tersebut disampaikan Safrizal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI yang membahas penataan kawasan di Pasuruan Timur. Persoalan yang telah berlarut sejak tahun 1960 ini dinilai memerlukan solusi komprehensif yang menyeimbangkan kepentingan pertahanan negara dan hak sosial warga.

Safrizal menguraikan lima aspek krusial yang menjadi kunci dalam mengurai benang kusut sengketa lahan seluas 3.600 hektar tersebut:

1. Kepastian Hukum dan Fakta Wilayah

Secara administrasi, TNI saat ini memegang 14 sertifikat Hak Pakai. Namun, Safrizal mengungkapkan adanya anomali di lapangan di mana terdapat 10 desa definitif dengan kode wilayah resmi dan perangkat desa yang aktif menerima Dana Desa di atas lahan tersebut.

“Ada desa yang separuhnya masuk kawasan hak pakai, ada yang seluruhnya. Persoalan ini belum tuntas karena sudah berjalan empat generasi penduduk sejak 1960. Ini yang harus kita pikirkan bersama,” ujar Safrizal.

2. Urgensi Zonasi Pemanfaatan Ruang

Kemendagri mendorong ketegasan pemisahan tata ruang. Perlu pemetaan detail untuk memisahkan wilayah yang mutlak bagi aspek pertahanan (latihan tempur), pemukiman warga, serta area pengelolaan ekonomi agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi di masa depan.

3. Regulasi Pelepasan Aset Negara

Terkait aspirasi warga mengenai status tanah, Safrizal mengingatkan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara. Kementerian Pertahanan maupun TNI-AL tidak dapat melepas aset secara sepihak. Prosesnya wajib melalui mekanisme resmi dengan persetujuan Kementerian Keuangan selaku pengelola aset negara (Mata Uang Rupiah).

Belajar dari Kasus Magelang

Safrizal optimis konflik ini dapat diselesaikan dengan prinsip take and give, merujuk pada keberhasilan mediasi sengketa antara Pemkot Magelang dengan Akabri di masa lalu.

4. Validasi Data Lapangan dan Pemetaan Polygon

Langkah konkret yang didorong Kemendagri adalah penyediaan data geospasial yang akurat. Saat ini, pemerintah pusat memerlukan data koordinat polygon titik-per-titik untuk dilakukan overlay (tumpang susun peta) dengan peta pemanfaatan ruang eksisting masyarakat.

5. Peninjauan Lapangan secara Riil

Jika data belum menemui titik temu, Kemendagri mendukung penuh peninjauan langsung ke lapangan. Verifikasi data dan pendetailan batas wilayah secara riil dianggap sebagai jalan terakhir untuk memastikan transparansi bagi kedua belah pihak.

Melalui integrasi data yang transparan dan semangat musyawarah, Pemerintah berharap hak pertahanan negara tetap terjaga tanpa mengabaikan hak-hak sosial warga yang telah menetap selama puluhan tahun di wilayah tersebut. (E-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *