Kemenhaj Terima Penghargaan Adahi atas Keberhasilan Tata Kelola Dam Jemaah Haji
Penyerahan piagam dan plakat oleh General Supervisor Wakaf Al-Mushaf, Iskandar Muhammad Ismail, kepada Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Ian Heriyawan, di Mekah.(MI/Dok MCH 2026)

KEMENTERIAN Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menerima apresiasi tinggi dari Yayasan Wakaf Al-Mushaf, Adahi, atas keberhasilan dalam mengelola dam (denda/sembelihan) jemaah haji Indonesia.

Penghargaan ini diberikan sebagai pengakuan atas profesionalisme Kemenhaj dalam memfasilitasi jemaah menunaikan kewajiban dam nusuk melalui lembaga resmi yang ditunjuk otoritas Arab Saudi.

Penghargaan berupa piagam dan plakat tersebut diserahkan langsung oleh General Supervisor Wakaf Al-Mushaf, Iskandar Muhammad Ismail, kepada Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Ian Heriyawan, di Mekah.

Iskandar menegaskan bahwa kerja sama yang terjalin dengan PPIH Arab Saudi sangat membantu jemaah dalam memastikan pembayaran dam tersalurkan secara tepat melalui Adahi.

“Ini adalah bentuk rasa terima kasih atas kerja sama yang baik dari PPIH Arab Saudi dalam membantu jemaah melakukan pembayaran dam ke Adahi melalui kami,” ujar Iskandar Muhammad Ismail.

Transformasi Tata Kelola Dam yang Transparan

Pada musim haji tahun ini, Kemenhaj melakukan langkah transformatif dengan mendorong tata kelola dam yang lebih tertib, transparan, dan terdata secara digital. Fokus utama dari kebijakan ini adalah memastikan pelaksanaan dam tidak hanya sah secara fikih, tetapi juga memberikan manfaat sosial yang nyata bagi penerima yang berhak.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, menekankan bahwa keterlibatan Adahi sebagai satu-satunya lembaga resmi yang ditunjuk Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menjadi instrumen krusial. Hal ini menjamin seluruh proses, mulai dari penyembelihan hingga distribusi, berjalan sesuai standar ketat profesionalisme Saudi.

“Keterlibatan program Adahi memastikan seluruh proses berjalan profesional. Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada otoritas Saudi dan semua pihak yang mendukung kelancaran ekosistem dam jemaah Indonesia,” kata Dahnil.

Data Rekapitulasi Kewajiban Dam Jemaah

Berdasarkan data resmi Kemenhaj, mayoritas jemaah haji Indonesia tahun ini mengambil pilihan haji tamattu dan qiran yang mewajibkan pembayaran dam. Berikut adalah rincian data pengelolaan dam jemaah haji:









Kategori Pelaksanaan/Kewajiban Jumlah Jemaah (Orang)
Pembayaran Dam melalui Adahi (Lembaga Resmi) 135.367
Pembayaran Dam di Tanah Air 53.506
Mengganti Dam dengan Berpuasa 6.453
Total Jemaah Wajib Dam 195.326
Jemaah Haji Ifrad (Tidak Wajib Dam) 4.084

Sebagai informasi, dam nusuk merupakan kewajiban bagi jemaah yang menjalankan haji tamattu (umrah sebelum haji) atau haji qiran (menggabungkan umrah dan haji).

Sementara itu, jemaah haji ifrad yang mendahulukan ibadah haji tidak dikenai kewajiban tersebut. Dengan sistem yang lebih terintegrasi tahun ini, Kemenhaj memastikan setiap pembayaran tercatat dengan akurat guna menghindari praktik percaloan yang merugikan jemaah. (Z-1)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *