UNDANG-UNDANG Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSDK) yang disahkan oleh DPR RI pada 21 April 2026 membawa perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana di Indonesia dengan memperkuat kelembagaan serta memperluas cakupan perlindungan bagi subjek hukum. Salah satu pembaruan krusial ialah transformasi status Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi lembaga negara, yang pimpinannya kini memiliki posisi setara dengan pimpinan aparat penegak hukum lain. Undang-undang yang berlaku sebelumnya ialah UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dan perubahannya ialah UU No 31 Tahun 2014.

UU No 13 Tahun 2006 merupakan undang-undang pertama yang meletakkan dasar hukum bagi perlindungan saksi dan korban di Indonesia. UU ini menjadi titik awal berdirinya LPSK sebagai lembaga yang berwenang memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban tindak pidana. Adapun UU No 31 Tahun 2014 memperkuat posisi LPSK dan memperluas cakupan hak saksi dan korban, termasuk penguatan terhadap peran justice collaborator (saksi pelaku) dalam mengungkap tindak pidana tertentu yang terorganisasi.

 

 

WAJAH PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DI INDONESIA

Wajah perlindungan saksi dan korban kejahatan dan pelanggaran HAM di Indonesia selama ini tidak begitu menggembirakan. Tidak semua korban mendapatkan perlindungan dan pelayanan dari negara. Korban-korban tertentu yang kasusnya mendapat atensi dari publik dan dari atasan, atau sang korban memiliki kedekatan khusus dengan pejabat atau pengusaha tertentu, maka kasusnya akan mendapat perhatian khusus.

Pangkal masalahnya bervariasi, bisa karena aparat penegak hukum (APH) yang memang minim atensi, atau sang korban yang belum terberdayakan dan tercerahkan terkait dengan hak-haknya. Apalagi ketika sang korban, maaf, kurang berpendidikan dan berasal dari strata menengah ke bawah. Problem lain ialah keterbatasan anggaran dan SDM dari APH yang membuat perlindungan saksi dan korban terkesan seperti ‘tebang pilih’.

Ada beberapa tantangan lain dari perlindungan saksi dan korban. Pertama, minimnya restitusi. Dalam banyak kasus, seperti kasus kekerasan seksual atau penganiayaan, permohonan restitusi sering ditolak oleh hakim. Data menunjukkan bahwa di masa lalu, persentase putusan yang memuat amar restitusi sangat rendah, mencerminkan kurangnya instrumen hukum untuk memastikan ganti rugi dibayarkan oleh pelaku (marinews.mahkamahagung.go.id, 27/02/2026)

Kedua, kriminalisasi pendamping. Fenomena kill the messenger sering terjadi, di mana pendamping atau pengacara korban justru dilaporkan balik oleh pelaku atas tuduhan pencemaran nama baik, tanpa adanya perlindungan yang memadai dari negara bagi sang pendamping (ylbhi.or.id, 26/7/2024).

Selain itu, terjadi fokus pemidanaan pelaku lebih daripada perhatian kepada korban (offender-oriented). Pada kasus-kasus besar, negara kerap terjebak pada simbolisme hukuman berat (seperti hukuman mati atau kebiri kimia) bagi pelaku, tetapi gagal menyediakan struktur pemulihan yang nyata bagi korban untuk mengatasi trauma fisik dan psikis yang mereka alami (icjr.or.id, 15/2/2022).

Problem lain ialah lemahnya perspektif gender dan anak. Aparat penegak hukum di masa lalu kerap dianggap kurang memiliki perspektif yang mendukung korban, yang berakibat pada penanganan kasus yang dianggap minim bukti atau bahkan mengabaikan hak-hak saksi dan korban selama proses peradilan (Himawan, 2024).

Permasalahan-permasalahan di atas menjadi latar belakang penting mengapa pemerintah dan DPR memperkuat UU PSDK pada 2026, dengan menekankan pada dana abadi korban dan penguatan otoritas LPSK untuk mengintervensi pemenuhan hak-hak korban secara lebih konkret.

 

APA SAJA YANG BERUBAH

Poin-poin utama perubahan dalam UU PSDK 2026 antara lain penguatan kelembagaan, di mana secara status LPSK resmi menjadi lembaga negara untuk meningkatkan independensi dan otoritasnya dalam memberikan perlindungan. Kemudian hadirnya kewajiban pembentukan perwakilan LPSK di tingkat provinsi untuk mendekatkan akses keadilan bagi saksi dan korban di luar Jakarta. Lalu, pengaturan mengenai dana bantuan korban yang terintegrasi untuk mendukung pemulihan dan layanan bagi korban secara berkelanjutan.

Perubahan berikutnya ialah pada perluasan subjek dan hak perlindungan. Perlindungan kini tidak hanya terbatas pada saksi dan korban, tetapi juga mencakup saksi pelaku (justice collaborator), pelapor, informan, ahli, serta keluarga saksi yang terancam. Kemudian, mekanisme perlindungan kini lebih fleksibel dan adaptif, mempertimbangkan tingkat kerentanan spesifik korban seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat, hingga pembela HAM.

Hal lain ialah peningkatan mekanisme restitusi dan kompensasi, termasuk kewajiban aparat penegak hukum untuk memfasilitasi hak korban dan pengenalan mekanisme sita jaminan untuk memastikan pembayaran ganti kerugian oleh pelaku.

Perubahan lain pada UU baru ini ialah memberikan instrumen hukum yang lebih tegas bagi korban untuk memperoleh ganti rugi, termasuk mekanisme sita harta pelaku agar proses pemulihan tidak terhambat oleh ketidakmampuan finansial pelaku.

Pengaturan baru ini juga lebih responsif terhadap pergeseran ancaman di lapangan, termasuk kebutuhan khusus bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan pembela HAM, yang sebelumnya belum diatur secara mendalam.

Maka, perubahan dari UU PSDK 2026 jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya (UU No 13 Tahun 2006 dan UU No 31 Tahun 2014) mencakup transformasi paradigma, penguatan struktural, serta perluasan hak-hak subjek perlindungan untuk merespons dinamika hukum yang lebih kompleks

 

PENGUATAN POSISI DAN PERAN LPSK

Setelah penguatan melalui UU PSDK 2026, fungsi LPSK mengalami transformasi signifikan, baik dari segi legitimasi kelembagaan maupun jangkauan operasional. Perubahan status menjadi lembaga negara yang independen memberikan LPSK otoritas yang lebih kuat untuk menjalankan tugasnya tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Mandat LPSK pun semakin kuat dalam memberikan perlindungan dan memenuhi hak-hak saksi, korban, saksi pelaku (justice collaborator), pelapor, informan, serta ahli dalam proses peradilan pidana dengan posisi yang setara dengan lembaga penegak hukum lainnya. LPSK juga memiliki kewenangan untuk membentuk satuan tugas khusus yang dapat bertindak langsung di lapangan, termasuk melakukan pengawalan, pengamanan, hingga relokasi saksi atau korban ke tempat aman dalam kondisi darurat.

Di bidang desentralisasi layanan, LPSK mengemban fungsi perluasan aksesibilitas melalui pembentukan perwakilan LPSK di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, memastikan bahwa layanan perlindungan tidak lagi terpusat di Jakarta dan lebih dekat dengan masyarakat.

Di samping itu, LPSK memperoleh penguatan kapasitas dengan mengelola dana bantuan dan pemulihan korban secara lebih terintegrasi untuk menjamin keberlanjutan layanan pemulihan, baik dari aspek medis, psikologis, maupun bantuan hukum.

 

URGENSI PENGUATAN PARADIGMA DAN PENINGKATAN KESADARAN PUBLIK 

Secara keseluruhan, UU ini menegaskan pergeseran pendekatan negara dengan menempatkan saksi dan korban sebagai subjek hukum yang memiliki hak setara dalam proses peradilan pidana, serta memperkuat sinergi antara perlindungan dan efektivitas penegakan hukum.

Kemudian, terjadi perubahan paradigma dari sekadar ‘perlindungan’ (konvensional) menjadi ‘pelindungan’ yang lebih komprehensif, menempatkan saksi, korban, dan pihak terkait sebagai subjek utama dalam sistem peradilan. Hal lain yang tak kalah penting ialah urgensi peningkatan kesadaran publik terhadap hak-hak korban, termasuk peningkatan kesadaran para korban dan keluarganya sendiri.

Untuk meningkatkan kesadaran para korban kejahatan dan keluarga mereka atas hak hak korban di Indonesia, perlu pendekatan multi-stakeholder yang menggabungkan edukasi, akses informasi, dan dukungan kelembagaan. Misalnya, melalui edukasi hukum yang mudah dipahami, pemanfaatan media dan teknologi informasi untuk kampanye media massa dan media sosial dengan konten edukatif tentang hak korban, cara melapor, serta contoh keberhasilan korban yang mendapatkan pemulihan (hukumonline.com

, 22/12/2022). Kemudian, membuat aplikasi atau portal informasi sederhana (misalnya di situs kepolisian, LPSK, atau kementerian terkait yang menyediakan daftar hak korban, form pengaduan, dan kontak lembaga bantuan).

Selain itu, lakukan penguatan keluarga dan komunitas melalui pelibatan keluarga, tokoh masyarakat, RT/RW, dan lembaga keagamaan dalam kampanye agar korban tidak merasa ‘aib’ melapor, sekaligus memahami bahwa kekerasan dan kejahatan adalah tindak pidana, bukan urusan privat (stihpalu.ac.id). Perlu pula dibentuk kelompok dukungan korban atau peer supporter yang pernah mengalami kejahatan untuk berbagi pengalaman dan menjadi jembatan informasi hak-hak korban di komunitasnya (Yuniati, 2024).

Terakhir, integrasikan ihwal perlindungan dan hak-hak korban ke dalam kurikulum dan pelatihan di pendidikan tinggi, pendidikan dasar dan menengah, pelatihan profesi maupun dalam pendidikan kemasyarakatan lainnya.

Penguatan hak-hak korban ini menjadi penting karena, mengutip Marthin Luther King Jr, “Hidup kita mulai berakhir ketika kita bungkam tentang hal-hal yang penting

 



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *