
PANITIA Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri resmi menyepakati aturan mengenai syarat pendidikan minimal bagi calon anggota kepolisian. Dalam kesepakatan tersebut, syarat pendidikan paling rendah tetap dipertahankan pada tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Keputusan ini diambil dalam rapat Panja RUU Polri yang mempertemukan Komisi III DPR RI dengan pemerintah di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/6). Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa ketentuan tersebut tertuang dalam usulan Pasal 21 ayat (1) huruf d.
Perdebatan Syarat S-1
Keputusan mempertahankan syarat SMA sempat dipertanyakan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan. Ia menyoroti aspirasi masyarakat yang menginginkan standar pendidikan polisi ditingkatkan menjadi minimal Sarjana (S-1) demi meningkatkan kualitas pelayanan.
“Ada keinginan pendidikan untuk teman-teman di kepolisian ini levelnya itu minimal S-1. Apakah ini ada penjelasan dari pemerintah mengapa masih berpendidikan paling rendah SMA?” tanya Hinca dalam rapat tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Agus Nugroho menjelaskan bahwa syarat SMA tetap dipertahankan berdasarkan analisis internal, khususnya untuk jalur pembentukan Bintara. Namun, Polri tetap mengakomodasi lulusan sarjana melalui jalur khusus.
“Pembentukan Bintara bersumber dari SMA, sedangkan pembentukan Perwira bersumber dari sarjana melalui Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS). Jadi, kedua jenjang pendidikan tersebut tetap diakomodasi,” jelas Agus.
Akomodasi Penyandang Disabilitas
Selain soal pendidikan, RUU Polri terbaru ini membawa kabar progresif bagi kelompok inklusif. Pemerintah dan DPR sepakat bahwa warga negara Indonesia penyandang disabilitas kini dapat diangkat menjadi anggota Polri.
Namun, syaratnya adalah mereka harus memiliki kompetensi khusus yang dibutuhkan oleh organisasi kepolisian. Hal ini diharapkan dapat memperluas spektrum pengabdian di Korps Bhayangkara.
9 Syarat Menjadi Anggota Polri dalam RUU Terbaru:
| No | Persyaratan |
|---|---|
| 1 | Warga Negara Indonesia (WNI). |
| 2 | Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. |
| 3 | Setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. |
| 4 | Pendidikan paling rendah SMA atau sederajat. |
| 5 | Berumur paling rendah 18 tahun. |
| 6 | Sehat jasmani dan rohani. |
| 7 | Tidak pernah dipidana penjara. |
| 8 | Jujur, adil, dan berkelakuan baik. |
| 9 | Lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota kepolisian. |
Dengan diketuknya kesepakatan ini di tingkat Panja, draf RUU Polri ini akan segera dibawa ke tahap pengambilan keputusan selanjutnya sebelum disahkan dalam rapat paripurna DPR RI. Penegasan syarat minimal SMA ini sekaligus menjawab spekulasi publik mengenai standarisasi kompetensi personel kepolisian di masa depan yang tetap mengedepankan keseimbangan antara jalur teknis lapangan dan jalur manajerial perwira. (Ant/I-1)
