
POLRESTA Banyumas, Jawa Tengah, menahan seorang mantan pegawai PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) Cabang Purwokerto berinisial N alias D, 36. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah. Tersangka diduga menawarkan investasi ilegal dengan pola menyerupai skema Ponzi yang menyasar para pensiunan.
Kapolresta Banyumas Kombes Petrus P Silalahi mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima sejumlah laporan dari nasabah yang mengaku mengalami kerugian. Laporan pertama diterima pada 5 Mei 2026, kemudian disusul laporan lain pada 2 Juni 2026.
“Dalam perkara ini kami menetapkan saudari D sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada tanggal 7 Juni 2026,” ujar Petrus saat memberikan keterangan pers, Senin (8/6).
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga memanfaatkan posisinya sebagai pegawai bank untuk mendekati nasabah yang sedang mengajukan kredit pensiun. Korban kemudian diarahkan untuk mengajukan pinjaman atau penambahan plafon kredit dengan nilai yang lebih besar dari kebutuhan sebenarnya.
Setelah dana pinjaman cair, tersangka menawarkan program tabungan maupun investasi yang diklaim mampu memberikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Namun belakangan diketahui program tersebut bukan merupakan produk resmi yang diterbitkan oleh Bank Mandiri Taspen.
“Tersangka menawarkan produk menabung dan investasi dengan keuntungan yang sangat tinggi. Ternyata produk tersebut bukan produk resmi dari bank,” kata Kapolresta.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga melakukan transaksi di luar sistem resmi perbankan atau side bypass. Uang yang disetorkan korban tidak masuk ke rekening bank, melainkan langsung ditransfer ke rekening pribadi tersangka.
Untuk memperkuat keyakinan para korban, tersangka disebut menggunakan formulir bank yang sudah tidak berlaku. Dokumen tersebut ditunjukkan seolah-olah transaksi yang dilakukan merupakan bagian dari layanan resmi perbankan. “Sehingga korban meyakini bahwa transaksi tersebut sah dan resmi dari pihak bank,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan indikasi bahwa dana yang diterima dari investor baru digunakan untuk membayar keuntungan maupun kewajiban kepada investor lama. Pola tersebut dinilai memiliki karakteristik yang serupa dengan skema Ponzi atau money game.
“Keuntungan yang dibayarkan kepada investor lama berasal dari uang investor baru, bukan dari keuntungan usaha yang nyata. Modus seperti ini pasti akan runtuh ketika aliran investor baru mulai habis,” jelasnya.
Hingga kini, Polresta Banyumas menangani lima laporan terkait kasus tersebut. Empat laporan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, sedangkan satu laporan lainnya masih dalam proses penyelidikan.
Tiga laporan di antaranya berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan terhadap korban berinisial S, R, dan EW. Seluruh korban diketahui merupakan pensiunan, baik dari kalangan aparatur sipil negara maupun purnawirawan Polri.
Selain laporan dari para nasabah, polisi juga menerima laporan dari pihak Bank Mandiri Taspen terkait dugaan pemalsuan dokumen dan tindakan fraud yang dilakukan tersangka saat masih berstatus sebagai pegawai. “Terdapat satu laporan dari pihak Bank Mandiri Taspen terkait dugaan pemalsuan dokumen dan fraud yang dilakukan tersangka selama masih bekerja,” jelasnya.
Polisi memperkirakan jumlah korban dan nilai kerugian dalam kasus ini masih berpotensi bertambah. Untuk mengakomodasi laporan masyarakat, Polresta Banyumas membuka posko pengaduan di Gedung Satreskrim bagi warga yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa.
“Kami berkomitmen mengidentifikasi seluruh korban, menghitung total kerugian, mengikuti aliran dana atau follow the money, serta menempuh langkah maksimal untuk pemulihan kerugian para korban,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar. Setiap produk keuangan, kata dia, perlu diverifikasi langsung kepada pihak bank melalui customer service, pimpinan cabang, maupun saluran resmi lain.
“Verifikasi setiap tawaran produk keuangan kepada customer service, kepala cabang, maupun call center resmi bank. Pastikan transaksi tercatat dalam sistem perbankan dan dilakukan di hadapan teller,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Ancaman hukuman masing-masing pasal, kecuali Pasal 127, Pasal 492 itu empat tahun, Pasal 486 juga maksimal empat tahun. Sedangkan Pasal 127 merupakan perbuatan perbarengan tindak pidana,” tandasnya. (I-2)
