
PERINGATAN Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) pada 29 Mei lalu semestinya menjadi renungan bersama. Sebab, momentum tersebut menjadi pengingat bahwa Indonesia sedang bergerak menuju masyarakat menua. Kondisi ini ditunjukkan oleh persentase penduduk usia 60 tahun ke atas yang mencapai 11,97% pada 2025 (BPS).
Selain itu, saat ini penduduk lanjut usia (lansia) memiliki ketergantungan sangat tinggi terhadap anggota rumah tangga (ART) yang aktif bekerja sebagai sumber pembiayaan konsumsinya, dengan persentase mencapai 82,96%. Sementara, hanya 5,43% yang mengandalkan jaminan pensiun sebagai sumber pembiayaan, dan kurang dari 1% yang menggunakan tabungan dan investasi untuk menopang konsumsi masa tua (BPS, 2026).
Situasi tersebut menggambarkan kondisi warga lansia di Indonesia masih banyak ditopang oleh institusi keluarga, alih-alih simpanan pensiun yang memadai. Hal ini merupakan bentuk nyata dari teori Overlapping Generations Model
(OGM) di mana tekanan ekonomi berpindah ke generasi usia produktif ke generasi lanjut (Samuelson, 1958; Diamond, 1965).
Di sisi lain, generasi usia kerja juga menanggung kebutuhan generasi di bawahnya. Kondisi ini sering dikenal dengan fenomena sandwich generation
di mana satu generasi membiayai diri sendiri, anak, sekaligus orangtuanya.
TEMUAN NATIONAL TRANSFER ACCOUNT 2024 DAN BONUS DEMOGRAFI
Pada level makro, fenomena tersebut tergambar jelas dalam National Transfer Account (NTA) 2024 yang diterbitkan BPS April 2026 lalu. Pertama, penduduk lansia mengalami defisit siklus hidup sebesar Rp21,67 juta per kapita, di atas rata-rata defisit penduduk Indonesia sebesar Rp3,85 juta per kapita.
Kedua, saat memasuki usia 60 tahun, penduduk Indonesia beralih dari net producer
menjadi net consumer
. Ketiga, secara agregat nasional, defisit kelompok lansia mencapai Rp645,7 triliun. Defisit ini terutama dibiayai melalui realokasi privat mencapai Rp591 triliun, sementara dukungan publik atau pemerintah sebesar Rp54 triliun.
Temuan tersebut menegaskan bahwa pembiayaan lansia merupakan persoalan intergenerasional hingga fiskal. Karena, jika tidak disiapkan mitigasinya sejak usia produktif, maka beban pembiayaan tersebut akan terus dialihkan kepada keluarga dan negara.
Kajian NTA 2024 juga menjelaskan bahwa bonus demografi (demographic dividend
) Indonesia diperkirakan berakhir pada 2027. Pada 2025 saja, Indonesia hanya memperoleh bonus pertumbuhan ekonomi sebesar 0,07% dari bonus demografi. Padahal, selama empat dekade, bonus demografi berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional rata-rata sebesar 0,50% per tahun.
Fase akhir bonus demografi pertama ini mengisyaratkan pentingnya memastikan penduduk usia produktif di Indonesia mampu mengonversi sebagian penghasilannya menjadi akumulasi aset jangka panjang.
Pertanyaannya, solusi apa yang dapat ditawarkan kepada masyarakat Indonesia saat ini supaya memiliki safety net
(bantalan finansial) yang memadai ketika memasuki usia lanjut?
PERANAN DANA PENSIUN SYARIAH
Di sini, dana pensiun menjadi salah satu instrumen penting dalam infrastruktur sosial negara yang penduduknya mulai menua, termasuk dana pensiun yang dikelola sesuai prinsip syariah. Bersama dengan sistem jaminan sosial nasional yang sudah berjalan, dana pensiun syariah turut melengkapi ekosistem pembiayaan lansia melalui dua peran penting.
Pertama, sebagaimana dana pensiun pada umumnya, ia bekerja dengan prinsip akumulasi jangka panjang, pengelolaan profesional, dan penundaan manfaat. Kedua, operasionalisasi dengan kepatuhan terhadap syariah sejalan dengan nilai masyarakat muslim di Indonesia, khususnya bagi mereka yang memiliki preferensi terhadap jasa keuangan syariah serta berkeinginan untuk hijrah finansial di masa tuanya.
Meski demikian, dana pensiun syariah yang bersifat sukarela saat ini mencatatkan aset dan kepesertaan relatif kecil jika dibandingkan dengan dana pensiun pada umumnya. Per Maret 2026, total asetnya baru mencapai Rp5,2 triliun dari 6 lembaga dan 301,6 ribu peserta (OJK, 2026). Padahal, semakin besar jumlah peserta, semakin kuat basis kolektif untuk menopang manfaat pensiun sebagaimana hukum bilangan besar (law of large numbers) (Poisson, 1837).
Di sisi lain, peluang kepesertaan di dalam ekosistem Islam saja, misalnya, masih terbuka luas. Pekerja di ekosistem yang mencakup travel haji dan umrah, lembaga amil zakat dan nazhir wakaf, madrasah swasta dan pesantren, perguruan tinggi Islam swasta, rumah sakit Islam, hingga UMKM halal diperkirakan mencapai 12,67 juta orang.
Kehadiran dana pensiun syariah semestinya menjadi kanal perlindungan jangka panjang bagi pekerja di ekosistem tersebut. Namun, untuk mengakomodasi permasalahan ini, kehadiran dana pensiun syariah eksisting saja tidak cukup. Desain kelembagaan dan layanan dana pensiun syariah yang relevan menjadi niscaya untuk diterapkan.
Pertama, dana pensiun syariah skala besar penting untuk dibentuk supaya pengelolaannya dapat efisien dan skala ekonominya terpenuhi. Disini, lembaga keuangan syariah dengan aset besar (seperti bank atau manajer investasi) dapat menginisiasi pembentukannya.
Kedua, digitalisasi akses dana pensiun perlu dilakukan. Sebab, untuk menjangkau peserta hingga pelosok negeri, kanal fisik saja tidak akan cukup. Ketiga, layanan yang ditawarkan dapat dikombinasikan dengan perlindungan kesehatan yang dibutuhkan saat lanjut usia. Selain itu, integrasi dengan instrumen sosial Islam (zakat, infak, sedekah, wakaf) dan perencanaan waris (estate planning
) menjadi pelengkap layanan yang dapat diberikan oleh dana pensiun syariah.
Terakhir, variasi besar iuran dan paket investasi pensiun syariah yang sesuai dengan kemampuan dan profil risiko peserta serta return kompetitif merupakan kunci supaya imbal hasil jangka panjang dapat meningkatkan replacement ratio yang layak, agar tujuan akumulasi aset jangka panjang untuk mendukung kemandirian finansial lansia dapat terwujud.
Menghadapi fakta penuaan penduduk dan bonus demografi pertama hampir berakhir, kebutuhan pengelolaan dana untuk akumulasi aset di masa tua telah memasuki fase cukup mendesak. Dana pensiun syariah yang akomodatif, targeted, kompetitif, dan efisien diperlukan tidak hanya sebagai pilihan sukarela, tetapi juga sebagai alternatif infrastruktur sosial untuk menyiapkan generasi tua yang mandiri secara finansial dan tidak membebani generasi berikutnya.
