Walhi dan Mahasiswa Desak Gubernur Kalsel Batalkan Usulan Taman Nasional Pegunungan Meratus
Taman Nasional Pegunungan Meratus.(Dok.Istimewa)

PERINGATAN Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Kalimantan Selatan diwarnai desakan dari mahasiswa, organisasi lingkungan, dan masyarakat adat agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan membatalkan usulan penetapan Pegunungan Meratus sebagai taman nasional. Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi mengancam keberadaan puluhan komunitas masyarakat adat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.

Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM SI se-Kalimantan Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kalimantan Selatan di Banjarbaru pada akhir pekan lalu. Mereka meminta Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin mencabut usulan Taman Nasional Pegunungan Meratus.

Namun, Gubernur Muhidin menegaskan tidak akan membatalkan usulan tersebut. Sikap itu mendapat tanggapan dari berbagai organisasi masyarakat sipil, termasuk Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Selatan.

Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Selatan, Raden Rafiq Wibisono, menilai pernyataan gubernur tidak mencerminkan keberpihakan terhadap masyarakat hukum adat yang tinggal di kawasan Pegunungan Meratus.

“Pernyataan tersebut menggambarkan lemahnya Gubernur Kalsel dalam mengakomodir kepentingan masyarakat hukum adat di Kalsel khususnya di Pegunungan Meratus,” kata Raden Rafiq Wibisono, Minggu (7/6).

Menurutnya, sikap tersebut bertentangan dengan semangat pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat merupakan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.

“Harusnya Gubernur Kalsel mampu menyatakan keberpihakannya kepada masyarakat hukum adat dengan membatalkan usulan Taman Nasional Pegunungan Meratus, bukan sebaliknya,” tegasnya.

72 KOMUNITAS ADAT

Senada dengan itu, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Selatan, Rubi, mengatakan hasil pemetaan partisipatif pada 2025 mencatat sedikitnya 72 komunitas masyarakat adat dengan luas wilayah mencapai 308.725,78 hektare di Pegunungan Meratus. Namun hingga kini belum ada satu pun wilayah adat yang ditetapkan negara sebagai hutan adat.

“Maka itu, penting untuk membatalkan usulan Taman Nasional Pegunungan Meratus ini sebagai tindakan nyata negara dalam mengakomodir terlebih dahulu masyarakat hukum adat yang juga mempunyai pengetahuan tata kelola wilayah dan juga bentuk konservasinya sendiri,” ujar Rubi.

Menurutnya, masyarakat adat Pegunungan Meratus telah lama menerapkan sistem pengelolaan lingkungan berdasarkan kearifan lokal, hukum adat, pengetahuan turun-temurun, dan berbagai ritus yang menjaga kelestarian kawasan. Karena itu, pengakuan terhadap hak masyarakat adat dinilai harus menjadi prioritas sebelum pemerintah menetapkan status konservasi baru di wilayah tersebut. (E-2)

 

 



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *