Sidang Suap Bea Cukai: Saksi Akui Sewa Apartemen Simpan Brankas Aset
Sidang lanjutan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, PN Tipikor, Jakarta, Jumat (5/6).(MI/Abi Rama)

SIDANG perkara dugaan suap kepabeanan dengan terdakwa pemilik PT Blueray Cargo, John Field, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (5/6). Dalam agenda pemeriksaan saksi, terungkap adanya penggunaan apartemen mewah di kawasan Kelapa Gading sebagai safe house untuk menyembunyikan aset hasil kejahatan.

Saksi Antonius Sidauruk, yang merupakan orang kepercayaan tersangka Orlando Hamonangan Sianipar (Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai), mengakui diperintah menyewa unit apartemen atas nama pribadinya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengonfirmasi penyewaan unit di Apartemen Santa Monica Bay dan Hawaiian Bay, Mall of Indonesia (MOI).

“Iya Maret itu, Pak,” jawab Antonius saat ditanya Jaksa mengenai awal mula penyewaan unit di Santa Monica Bay.

Berdasarkan fakta persidangan, unit tersebut diduga kuat berfungsi sebagai gudang penyimpanan harta. Jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait pemindahan brankas merek Krisbow dari rumah pribadi Orlando ke apartemen tersebut menggunakan jasa transportasi daring.

“Saudara Orlando meminta saya untuk mengambil sebuah brankas di rumahnya, memindahkan ke apartemen ini menggunakan Grab. Iya benar itu, Pak,” aku Antonius di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Brelly Yuniar Dien.

Dalam persidangan, JPU menunjukkan bukti foto penggeledahan KPK yang memperlihatkan tumpukan uang tunai valuta asing serta logam mulia di dalam brankas tersebut. Antonius membenarkan temuan tersebut namun mengaku tidak terlibat dalam proses pengisian brankas.

Kasus ini turut menyeret sejumlah pejabat teras Bea Cukai, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal, serta Kepala Subdirektorat Intelijen, Sisprian Subiaksono. John Field bersama dua terdakwa lainnya, Andri dan Dedy Kurniawan, didakwa memberikan suap untuk memuluskan dokumen importasi PT Blueray Cargo agar terhindar dari pemeriksaan intelijen kepabeanan.

Total suap yang diberikan mencapai Rp61.301.939.000 dalam bentuk Mata Uang Rupiah (setara dolar Singapura) serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,84 miliar. Persidangan akan terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam skandal suap ini. (Z-10)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *