
KEPOLISIAN Negara Republik Indonesia (Polri) dituntut untuk bergerak cepat dalam beradaptasi menghadapi perubahan pola kejahatan di era digital yang kian kompleks. Penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dan deepfake kini menjadi tantangan nyata bagi penegakan hukum di Indonesia.
Hal tersebut mengemuka dalam Seminar Nasional bertema “Tantangan dan Strategi Penanganan Kejahatan di Era Digital” yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Kepolisian Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) di Kampus Tembalang, Semarang, Kamis (4/6/2026).
Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri, Komjen (Purn) Chryshnanda Dwilaksana menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital telah mengubah peta kerawanan kamtibmas. Menurutnya, Polri harus terus memperkuat kolaborasi lintas sektor dan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi agar tidak tertinggal oleh para pelaku kejahatan.
Modus Kejahatan Baru: Pelaku kini memanfaatkan AI, deepfake, phishing, hingga social engineering untuk menjalankan operasi anonim lintas negara.
Dirressiber Polda Jateng, Kombes Himawan Sutanto Saragih, menjelaskan bahwa penanganan kejahatan siber saat ini tidak bisa lagi dilakukan dengan cara-cara konvensional. “Kejahatan siber berkembang sangat cepat. Penanganannya harus adaptif dan kolaboratif,” ujar Himawan.
Ia juga menyoroti rendahnya literasi digital masyarakat yang masih menjadi celah utama. Kebiasaan membagikan data pribadi secara sembarangan dan memberikan kode OTP kepada pihak lain menjadi pintu masuk bagi para pelaku kriminal siber.
Sebagai langkah antisipasi, Ditressiber Polda Jateng mendorong beberapa strategi utama:
- Penguatan literasi digital berbasis komunitas.
- Peningkatan kesadaran perlindungan data pribadi.
- Optimalisasi Cyber Threat Intelligence (CTI).
- Pengawasan ruang siber yang lebih ketat.
Senada dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengimbau masyarakat untuk lebih waspada. “Keamanan ruang digital adalah tanggung jawab bersama. Jangan mudah percaya informasi yang belum terverifikasi dan jangan pernah bagikan OTP kepada siapa pun,” tegasnya.
Seminar ini juga menghadirkan pakar hukum seperti Prof. Dr. Pujiyono yang membahas desain KUHP Nasional terkait kejahatan digital, serta Dr. Edmon Makarim yang mengulas perlindungan hukum bagi korban penyalahgunaan data pribadi. (HT/I-1)
