Kuota Produksi Nikel Dipangkas, Industri Khawatir Ancaman PHK
ilustrasi(Antara)

Industri nikel mengeluhkan kebijakan pemerintah yang memangkas kuota produksi bijih nikel dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 menjadi 250-270 juta ton. Ketua Umum Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) Arif Perdana Kusumah menilai, pembatasan tersebut berpotensi memicu kekurangan pasokan bahan baku bagi smelter, menekan tingkat produksi, hingga meningkatkan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor pertambangan dan pengolahan nikel.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya menetapkan kuota produksi bijih nikel nasional dalam RKAB 2026 sebesar 250-270 juta ton. Angka tersebut turun signifikan dibandingkan kuota tahun 2025 yang mencapai 379 juta ton. 

Berdasarkan perhitungan FINI, kebutuhan industri nikel nasional pada 2026 diperkirakan mencapai 340-350 juta ton. Kebutuhan tersebut berasal dari smelter dan refinery yang telah beroperasi, ditambah sejumlah proyek HPAL (High Pressure Acid Leach) yang mulai beroperasi tahun depan.

Dengan demikian, terdapat potensi kesenjangan pasokan (gap) hingga 100 juta ton antara kebutuhan industri dan kuota produksi yang ditetapkan pemerintah.

“Pada dasarnya kenapa industri berteriak mengenai RKAB? Karena ada gap cukup besar,” ujar Arif dalam Pelatihan Jurnalistik From Mine to Market: Journalism Training on Mineral Industrialization, Processing & Pricing yang digelar Shanghai Metals Market (SMM) di Jakarta, Rabu (3/6).

Arif menjelaskan, jika kebutuhan industri mencapai sekitar 340-350 juta ton sementara kuota RKAB hanya 250-270 juta ton, maka terdapat potensi kekurangan pasokan sekitar 90-100 juta ton.

Menurutnya, kesenjangan tersebut berpotensi semakin besar mengingat realisasi produksi bijih nikel nasional selama ini tidak pernah sepenuhnya mencapai kuota RKAB yang diberikan pemerintah. Rata-rata realisasi produksi hanya sekitar 85% dari kuota yang telah disetujui.

Di sisi lain, industri juga masih mengandalkan pasokan bijih nikel impor dari Filipina. Pada 2024 impor bijih nikel mencapai sekitar 10 juta ton dan meningkat menjadi sekitar 15 juta ton pada 2025. Tahun ini, FINI memperkirakan impor dapat meningkat hingga 25 juta ton.

“Tahun ini perkiraan kami itu akan meningkat karena kebutuhan industri di Indonesia. Hitungan kami perkiraannya adalah 25 juta ton,” jelas Arif.

Meski demikian, impor dinilai belum mampu menutup seluruh kekurangan pasokan yang terjadi di dalam negeri. FINI memperkirakan masih terdapat kekurangan sekitar 6-10 juta ton bijih nikel yang belum memiliki sumber pasokan.

Arif mengatakan dampak keterbatasan pasokan mulai dirasakan pelaku industri. Pada awal tahun, perusahaan masih dapat memanfaatkan relaksasi penggunaan RKAB lama untuk meningkatkan produksi dan melakukan penumpukan stok (stockpiling). Namun, stok tersebut diperkirakan tidak akan bertahan lama.

Menurutnya, kondisi tersebut mulai tercermin dari tingginya premi harga bijih nikel di pasar. Meski pemerintah telah menaikkan Harga Patokan Mineral (HPM), premi yang dibayarkan industri masih tetap tinggi karena ketatnya pasokan.

“Walaupun HPM sudah dinaikkan oleh pemerintah, tapi harga premi itu masih tinggi,” terang Arif.

Ia menjelaskan premi harga mencerminkan kondisi pasar yang sesungguhnya, yakni pertemuan antara pasokan dan permintaan. Saat pasokan terbatas sementara kebutuhan tetap tinggi, harga premi akan terus meningkat.

Arif memperkirakan kenaikan biaya bahan baku akan memberikan tekanan yang signifikan terhadap industri pengolahan nikel. Pada smelter berteknologi Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF), tambahan biaya produksi akibat kenaikan tersebut diperkirakan mencapai sekitar US$600 per ton nikel.

Sementara itu, industri HPAL menghadapi tekanan yang lebih besar akibat lonjakan harga bijih nikel.

“Bisa sampai 140%-150% kenaikan harga patokan mineralnya,” jelas Arif.

FINI menghitung tambahan biaya produksi untuk setiap ton nikel pada fasilitas HPAL dapat mencapai sekitar US$2.600-2.800 per ton. Kondisi tersebut semakin berat bagi perusahaan yang tidak melakukan lindung nilai (hedging) terhadap harga sulfur, tidak memiliki pembangkit listrik captive, maupun tidak terafiliasi dengan perusahaan tambang sehingga harus membeli bahan baku dari pihak lain dengan harga lebih mahal.

Arif memperkirakan dampak keterbatasan pasokan akan semakin terasa menjelang akhir Juni 2026 seiring menurunnya stok bijih nikel di berbagai fasilitas pengolahan.

Bahkan, sejumlah perusahaan telah mulai merasakan dampaknya. Salah satunya adalah Weda Bay Nickel yang kuota produksinya turun drastis dari 42 juta ton pada 2025 menjadi hanya 12 juta ton pada tahun ini.

“Mereka melakukan pengurangan pegawai kurang lebih 65% dari 20 ribu pekerja kurang lebih. Jadi dampaknya sudah mulai terasa,” terangnya.

Meski demikian, Arif berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kondisi industri. Ia menilai masih terdapat peluang melalui mekanisme revisi RKAB yang dapat diajukan pada pertengahan tahun. Namun, proses tersebut juga menghadapi tantangan karena memasuki musim hujan di wilayah Indonesia timur pada Agustus-September yang berpotensi menghambat peningkatan produksi tambang.

Dengan kondisi saat ini, FINI memperkirakan tingkat utilisasi fasilitas pengolahan dan pemurnian nikel nasional dapat turun hingga 25-30%.

“Tingkat utilisasi fasilitas pengolahan dan pemurnian nikel di Indonesia itu akan berkurang kurang lebih 25-30% utilisasinya,” kata Arif.

Penurunan utilisasi tersebut berpotensi menekan produksi nikel nasional. Dari kapasitas produksi sekitar 2,7 juta ton per tahun, realisasi produksi diperkirakan hanya mencapai 2-2,2 juta ton. Akibatnya, terdapat potensi kehilangan produksi sekitar 500 ribu ton yang dapat berdampak terhadap nilai ekspor nasional.

Di sisi lain, Arif menegaskan hilirisasi tidak cukup hanya berhenti pada pengolahan dan pemurnian. Indonesia juga perlu memperkuat industri manufaktur agar produk hilir nikel dapat lebih banyak diserap di dalam negeri.

“Produk kita masih di ekspor ke luar. Karena apa? Karena industri manufaktur di dalam negeri belum siap untuk menerima itu,” pungkasnya (E-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *