DPR : Pengesahan Revisi UU P2SK Jadi Momentum Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan Nasional
Ketua Komisi XI DPR Misbakhun(Dok.Istimewa)

KETUA Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) merupakan langkah penting untuk memperkuat fondasi sektor keuangan nasional di tengah dinamika ekonomi dan perkembangan industri keuangan yang terus berubah.

Menurut Misbakhun, tekanan terhadap nilai tukar rupiah, volatilitas pasar keuangan, serta pesatnya transformasi digital menunjukkan pentingnya Indonesia memiliki kerangka hukum sektor keuangan yang kuat, adaptif, dan mampu memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan.

“Melalui perubahan UU P2SK ini, kita ingin memastikan sektor keuangan nasional memiliki fondasi hukum yang semakin kuat sehingga lebih siap menghadapi berbagai risiko dan tantangan ke depan,” ucap Misbakhun dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (5/6).

Misbakhun menjelaskan salah satu substansi penting yang diakomodasi dalam perubahan UU P2SK adalah penyelarasan sejumlah norma sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk terkait kewenangan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain memberikan kepastian hukum, perubahan UU tersebut juga memperkuat kerangka mitigasi risiko dan penanganan krisis guna menjaga ketahanan sistem keuangan nasional. Menurutnya, langkah ini penting karena gejolak di sektor keuangan dapat berdampak langsung terhadap perekonomian nasional dan ruang fiskal negara.

“Kita ingin risiko bisa diantisipasi lebih dini sehingga tidak menjadi beban yang lebih besar bagi APBN,” tegasnya.

Di samping itu, Misbakhun menyatakan perkembangan teknologi keuangan menjadi salah satu pertimbangan utama DPR dalam menyetujui perubahan UU P2SK. Berbagai instrumen dan model bisnis baru mulai dari aset kripto hingga tokenisasi Real World Assets (RWA), berkembang jauh lebih cepat dibandingkan kerangka regulasi yang tersedia sebelumnya.

Melalui perubahan UU ini, DPR mendorong terciptanya kepastian hukum bagi pelaku industri sekaligus perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat sebagai pengguna layanan keuangan.

Lebih lanjut, Misbakhun juga menjelaskan penguatan tata kelola, transparansi, dan modernisasi sektor keuangan juga menjadi bagian penting dari perubahan UU P2SK, termasuk untuk mendukung pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia dan meningkatkan daya saing sektor keuangan nasional.

“Kalau kita ingin menjadi pusat keuangan yang kompetitif, maka kepercayaan harus dibangun melalui tata kelola dan kepastian hukum yang kuat,” pungkas Misbakhun. (Z-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *