Pemuda Katolik Dukung Penuh Penegakan Hukum di BGN
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditangkap.(Dok Kejaksaan Agung )

ORGANISASI Masyarakat (Ormas) PP Pemuda Katolik mendukung langkah penegakan hukum terhadap mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana oleh Kejaksaan Agung.

“Kami apresiasi langkah nyata dari Kejagung yang langsung bergerak cepat tersangkakan pimpinan BGN dalam kasus dugaan korupsi ini, bahkan belum ada 1 hari setelah pencopotan Kepala BGN pada Selasa malam,” kata Ketua Umum Pemuda Katolik, Stefanus Gusma pada Rabu (3/6).

Lanjut Gusma, dengan adanya penindakan hukum dirinya juga menilai langkah bersih-bersih di pemerintahan Prabowo-Gibran bukan slogan belaka. Terlebih, sudah banyak pihak yang menilai kinerja BGN terindikasi korupsi akhir-akhir ini. Meskipun, program makan bergizi gratis di bawah naungan BGN adalah program prioritas Presiden Prabowo. 

“Penindakan ini juga wujud nyata pemerintah Prabowo-Gibran dalam memberantas dugaan korupsi yang ada, terbukti Kepala BGN dan dua wakilnya saat ini ditahan,” kata Gusma.

Di sisi lain, penindakan ini juga jadi titik mula atau babak baru kasus dugaan jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Justru ini mengungkap tabir baru kasus-kasus lainnya, seperti dugaan jual beli SPPG, dll. Makanya kami mendukung penegakan hukum ini sampai ke akar-akarnya,” kata Gusma.

“Dan bagi masyarakat yang mengetahui praktik jual beli SPPG jangan takut untuk lapor ke penegak hukum baik Polri-Kejaksaan, agar kebenaran segera terungkap,” tambahnya.

Dengan pengungkapan ini, Gusma pun berharap praktik MBG ke depan semakin maksimal, transparan, dan sampai ke wilayah 3T.

“Kasus ini jangan terulang kembali, jangan ada duri dalam daging ibarat kata. Semua harus sesuai prosedur,” kata Gusma.

Sebelumnya, Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (MBG), Dadan Hindayana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Selain Dadan, dua wakilnya yakni Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung selaku Wakil Ketua BGN juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut saudara DH, saudara SS, dan saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan sebagai tersangka,” kata Dirdik pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6).

Ketiganya terlihat langsung dibawa penyidik menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink hingga tangan diborgol. 

“Bahwa para tersangka tersebut dilakukan saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ucapnya. (E-4)

 

 

 



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *