
PEMERINTAH melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi merealisasikan pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 dengan total nilai mencapai Rp24 triliun. Dana tersebut telah disalurkan kepada 5,5 juta penerima yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat, daerah, hingga pensiunan.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, mengungkapkan bahwa angka tersebut merupakan data realisasi hingga 2 Juni 2026 pukul 15.00 WIB.
Realisasi Pembayaran Gaji Ke-13 (Per 2 Juni 2026):
- Total Realisasi: Rp24 Triliun
- Total Penerima: 5,5 Juta Orang
- ASN Pemerintah Pusat: Rp13,9 Triliun (2.353.392 pegawai)
- Pensiunan: Rp9,73 Triliun (3.097.677 orang)
- ASN Pemerintah Daerah: Rp414,6 Miliar (72.854 pegawai)
Rincian Penyaluran ASN Pusat
Pembayaran gaji ke-13 untuk lingkungan pemerintah pusat mencakup berbagai unsur pegawai dan personel keamanan. Berdasarkan data Kemenkeu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima alokasi terbesar senilai Rp7,56 triliun yang disalurkan kepada 902.265 pegawai.
Selanjutnya, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima Rp1,20 triliun untuk 387.311 pegawai. Sektor keamanan juga menjadi prioritas, di mana prajurit TNI menerima Rp3,08 triliun (574.824 personel) dan anggota Polri sebesar Rp1,9 triliun (477.433 personel).
Selain itu, pemerintah juga membayarkan gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) sebesar Rp132,8 miliar untuk 11.559 pegawai. Hingga saat ini, sebanyak 8.838 satuan kerja (satker) atau 99,3 persen dari total satker pusat telah menyelesaikan proses pembayaran.
Penyaluran untuk Pensiunan dan ASN Daerah
Untuk kategori pensiunan, realisasi telah mencapai Rp9,73 triliun atau sekitar 79,27 persen dari target. Penyaluran dilakukan melalui dua lembaga utama, yakni:
- PT Taspen: Rp8,31 triliun untuk 2.600.927 pensiunan (76,79%).
- PT Asabri: Rp1,42 triliun untuk 496.750 pensiunan (97,61%).
Sementara itu, untuk ASN di tingkat daerah, realisasi tercatat baru mencapai Rp414,6 miliar untuk 72.854 pegawai. Deni mencatat bahwa pembayaran di tingkat daerah baru dilakukan oleh lima dari total 546 pemerintah daerah, atau setara dengan 0,92 persen.
Pemerintah terus mendorong pemerintah daerah untuk segera mempercepat proses administrasi agar seluruh ASN daerah dapat segera menerima hak gaji ke-13 sesuai jadwal yang telah ditetapkan. (Ant/H-3)
