
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menentukan status hukum terhadap 17 orang yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Gelar perkara atau ekspose dilakukan pada Rabu (3/6) malam untuk menetapkan siapa saja yang akan menyandang status tersangka dari OTT Imigrasi tersebut
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa proses ekspose tersebut bertujuan untuk membedah peran masing-masing pihak serta menentukan pasal-pasal yang dilanggar, baik terkait dugaan suap maupun pemerasan.
“Malam ini, KPK melakukan ekspose untuk menetapkan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Kami mengajak semua pihak untuk menunggu hasil resmi mengenai siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka beserta sangkaan pasalnya,” ujar Budi di Gedung Juang KPK, Jakarta.
Operasi senyap yang dilakukan sejak Selasa (2/6) malam ini merupakan OTT ke-11 yang digelar KPK sepanjang tahun 2026. Fokus penyelidikan berkaitan dengan dugaan praktik lancung dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), khususnya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Hingga Rabu malam, tercatat 17 orang telah diamankan. Komposisinya terdiri dari delapan penyelenggara negara atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga bertindak sebagai perantara atau makelar dokumen keimigrasian.
Pencarian Wakil Menteri Imigrasi
Selain mengamankan belasan orang di lokasi, KPK juga mengeluarkan pengumuman mengejutkan pada Rabu petang. Lembaga antirasuah tersebut menyatakan tengah melakukan pencarian terhadap Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari rangkaian pengembangan operasi yang bermula di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat tersebut. Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih mendalami keterkaitan berbagai pihak dalam rantai birokrasi pengurusan dokumen keimigrasian yang diduga menjadi ladang pungutan liar dan suap.
KPK dijadwalkan akan memberikan keterangan pers secara komprehensif terkait kronologi penangkapan dan konstruksi perkara setelah seluruh rangkaian gelar perkara selesai dilakukan. (Ant/H-3)
