OTT Imigrasi Jakarta Barat: Ditjen Imigrasi Hormati Proses Hukum KPK
Ditjen Imigrasi menghormati OTT KPK di Imigrasi Jakbar yang menjaring Kakanim Ronald Arman Abdullah.(Dok. Antara)

DIREKTORAT Jenderal Imigrasi menyatakan sikap menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan pihaknya kini menunggu keterangan resmi dari lembaga antirasuah tersebut.

“Terkait dengan OTT yang dilakukan KPK, prinsipnya kami menghormati dan menunggu rilis dari KPK,” ujar Hendarsam saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (3/6).

Dalam operasi tersebut, KPK dilaporkan mengamankan belasan orang, termasuk Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah. Meski terdapat penangkapan unsur pimpinan, Hendarsam menjamin bahwa layanan keimigrasian bagi masyarakat di wilayah Jakarta Barat tidak akan terganggu.

Ia menjelaskan bahwa operasional harian saat ini telah diambil alih oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi DKI Jakarta untuk memastikan fungsi pelayanan publik tetap optimal. “Layanan tetap berjalan karena di-handle oleh Kakanwil saat ini,” tambahnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa operasi ini melibatkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta pihak swasta. Upaya paksa ini telah dimulai sejak Selasa (2/6) malam.

Budi juga membeberkan bahwa tim penyidik KPK saat ini masih bergerak di lapangan untuk melakukan pengembangan di wilayah lain di luar Jakarta. “Dalam perkembangannya, tim juga saat ini sedang bergerak di lapangan di Bali dan Jawa Barat,” ungkapnya.

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi tersebut. OTT di Imigrasi Jakarta Barat ini tercatat sebagai operasi tangkap tangan ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. (Z-10)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *