Dinilai Perkuat Sistem Keuangan dan Respons Era Digital, PDIP Setujui Revisi UU P2SK
Youtube TVR Parlemen(Youtube TVR Parlemen)

FRAKSI PDI Perjuangan DPR RI menyatakan menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) untuk dilanjutkan ke pembahasan tingkat II.

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Harris Turino Kurniawan, mengatakan revisi UU P2SK diperlukan untuk menindaklanjuti sejumlah perkembangan hukum, kelembagaan, dan dinamika sektor keuangan yang terus berubah.

“Perubahan Undang-Undang P2SK adalah untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait penyidikan di bidang sektor jasa keuangan dan persetujuan anggaran LPS oleh DPR RI,” kata Harris di Jakarta, Rabu (3/6).

Menurut dia, perubahan regulasi tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi otoritas moneter, fiskal, dan sektor keuangan dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional.

“Perubahan Undang-Undang P2SK juga merupakan upaya untuk meningkatkan efektivitas tugas dan fungsi otoritas moneter, fiskal, dan sektor keuangan untuk membangun perekonomian nasional dan sistem keuangan yang kuat dan stabil,” ujarnya.

Selain itu, Harris menilai revisi UU P2SK menjadi instrumen penting untuk memperkuat kerangka hukum nasional dalam menghadapi perkembangan ekonomi dan keuangan global yang semakin dinamis, termasuk pesatnya perkembangan teknologi digital di sektor keuangan.

Ia menyebut pengaturan terkait teknologi blockchain dan tokenisasi aset menjadi salah satu aspek yang perlu mendapat kepastian hukum agar dapat berkembang dalam sistem keuangan formal dengan tata kelola yang baik.

“Perubahan Undang-Undang P2SK ikut memperkuat kerangka hukum dalam menghadapi perkembangan dunia yang semakin tidak menentu dan berkembangnya era keuangan digital, termasuk pemanfaatan teknologi blockchain dan tokenisasi aset agar instrumen-instrumen tersebut dapat masuk ke dalam sistem keuangan formal dengan tata kelola yang baik dan terdapat perlindungan konsumen,” katanya.

Lebih lanjut, Fraksi PDI Perjuangan memandang revisi UU P2SK harus tetap berlandaskan pada prinsip penguatan sistem keuangan nasional yang sehat, inklusif, dan mampu memberikan perlindungan yang memadai kepada masyarakat sebagai pengguna jasa keuangan.

Menurut Harris, prinsip yang digunakan adalah menciptakan kesetaraan perlakuan dalam pengaturan industri jasa keuangan dengan pendekatan “same risk, same regulation, and same activities”, sehingga seluruh pelaku industri memperoleh kepastian dan perlakuan yang adil.

Berdasarkan sejumlah pertimbangan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menyetujui RUU Perubahan UU P2SK untuk dibawa ke tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku di DPR.

“Dengan pandangan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan untuk ditindaklanjuti pada pembahasan tingkat II sesuai mekanisme yang berlaku,” tandasnya. (Fal/P-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *