Diduga Edarkan Obat Keras Ilegal, Pemuda 19 Tahun Diciduk Polisi di Garut
Kapolsek Cibatu AKP Amirudin Latif berhasil menangkap seorang pemuda asal Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh mengedarkan ratusan butir obat keras berbagai jenis.(MI/Kristiadi)

ANGGOTA Polsek Cibatu, Polres Garut menangkap seorang pemuda berinisial MK (19), warga Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Penangkapan tersebut, dilakukan di Kampung Cipicung, Desa Keresek, Kecamatan Cibatu dan Polisi berhasil menyita ratusan butir obat keras dari tangan pelaku.

Kapolsek Cibatu AKP Amirudin Latif mengatakan, pihaknya menerima laporan dari anggota yang sedang melaksanakan patroli mencurigai seorang pemuda tengah melakukan transaksi di tepi jalan bersama pembeli. Namun, anggota langsung menangkap pelaku bersama pembeli dan melakukan penggeledahan.

“Penggeledahan yang dilakukan anggota menemukan ratusan butir obat keras dari tangan pelaku dan pembeli. Karena, lokasi tersebut menjadi target yang mana selama ini sering dijadikannya tempat transaksi obat-obatan terlarang dan kami membawa keduanya untuk dilakukan pemeriksaaan,” ujar, Amirudin Latif, Rabu (3/6/2026).

Menurut Amirudin, penangkapan terhadap seorang pemuda berinisial MK, 19, warga Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh tersebut, menemukan uang hasil penjualan obat keras Rp 1.930.000. Namun, anggota juga telah menyita obat keras berbagai jenis sebanyak 170 butir Hexymer, 30 butir Dextro, 347 butir Tramadol, 180 butir doule Y dan 40 butir Trihexyphenidyl.

“Kami menangkap seorang pemuda inisial MK warga Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh dan calon pembeli untuk dilakukan pemeriksaan. Akan tetapi, terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Garut untuk dilakukan penyidikan lebih mendalam,” katanya.

Menurutnya, pengungkapan kasus obat keras terbatas yang dilakukan di wilayah Kabupaten Garut merupakan bagian dari komitmen kepolisian memberantas peredaran obat berbahaya yang dapat merusak para generasi muda. Namun, peredaran obat keras tanpa izin sebagai pelanggaran hukum berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat termasuk bagi kalangan remaja.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polsek Cibatu. Karena, obat keras yang beredar akan menimbulkan dampak kepada generasi penerus bangsa dan kami akan terus melakukan patroli secara masif,” pungkasnya. (AD)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *