
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengungkapkan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu ditargetkan mulai berlangsung pada Juli hingga Agustus 2026. Sementara pengesahannya akhir 2026.
Menurut Mardani,Komisi II DPR masih mematangkan berbagai substansi revisi UU Itu. Ia menyebut draf awal revisi UU Pemilu kini bahkan telah mencapai sekitar 300 halaman.
“Ditargetkan Juli sampai Agustus 2026 pembahasan formal di Panja. Targetnya akhir 2026 pengesahan Undang-Undang Pemilu baru,” kata Mardani dalam keterangannya, Selasa (2/6).
Ia menjelaskan Komisi II DPR sejauh ini telah menggelar empat hingga lima putaran pertemuan dengan berbagai pihak guna menghimpun masukan terkait revisi UU Pemilu. Sejumlah pemangku kepentingan mulai dari penyelenggara pemilu, akademisi, hingga partai politik disebut telah dilibatkan dalam proses penyusunan naskah.
“Kami di Komisi II membuat pertemuan intensif, sudah empat atau lima kali. Hampir semua pihak kita undang untuk memberikan pandangan sehingga kompilasi naskah RUU empat kolom itu sudah penuh sampai 300 halaman,” ujarnya.
Selain itu, Mardani mengatakan bahwa draf revisi UU Pemilu memuat empat pendekatan utama, yakni norma yang berlaku saat ini, norma turunan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), usulan para pakar, serta masukan dari partai politik.
“RUU Pemilu sudah 300 halaman. Isinya empat norma existing, hasil masukan yang merupakan kompilasi perspektif para pakar. Lalu kita juga bahas di dalamnya implikasi putusan MK,” tuturnya.
Sejumlah isu strategis menjadi fokus pembahasan dalam revisi UU Pemilu mulai dari presidential threshold, parliamentary threshold, hingga desain keserentakan pemilu nasional dan pemilu lokal.
“Kalau polanya berulang, langsung ke tiga putusan MK yang mengubah desain. Mulai presidential threshold, ini luar biasa sekali. Enggak nol sih, 20 persennya hilang. Kemudian parliamentary threshold juga, dan satu lagi soal keserentakan nasional dan lokal,” katanya. (H-4)
