Dindukcapil Banyumas Perketat Verifikasi Data Domisili untuk Cegah Manipulasi SPMB
Panitia melayani orang tua siswa yang mengalami kendala dalam pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sekolah Manusia Unggul (Maung) di SMKN 1 Cimahi, Jawa Barat, Selasa (26/5/2026).(Antara)

DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Banyumas, Jawa Tengah mengitensifkan  pengawasan terhadap data administrasi kependudukan. Hal ini dilakukan guna mencegah potensi penyalahgunaan perpindahan domisili yang dapat digunakan untuk kepentingan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berbasis domisili.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dindukcapil Banyumas, Ashar Nazarudin, mengatakan pihaknya memiliki kemampuan untuk menelusuri riwayat perpindahan penduduk apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian data dalam proses seleksi SPMB. Aturan yang berlaku mensyaratkan alamat calon peserta didik mengacu pada kartu keluarga yang telah diterbitkan paling sedikit satu tahun sebelum pelaksanaan pendaftaran SPMB.

“Apabila terdapat perubahan alamat atau perpindahan domisili yang dilakukan dalam rentang waktu kurang dari satu tahun, Dindukcapil dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas data tersebut atas permintaan panitia SPMB,” jelasnya pada Selasa (2/6).

Ashar menjelaskan, secara administratif pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk membatasi atau melarang warga melakukan perpindahan domisili karena hal tersebut merupakan hak setiap penduduk yang diproses melalui mekanisme resmi. 

“Namun demikian, sistem administrasi kependudukan memungkinkan pelacakan riwayat perpindahan sehingga dapat digunakan sebagai bahan verifikasi untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan SPMB,” katanya.

Selain mendukung validasi data kependudukan dalam pelaksanaan SPMB, Dindukcapil Banyumas juga terus mengembangkan layanan administrasi kependudukan berbasis digital melalui aplikasi Gratis Kabeh. Saat ini, layanan tersebut telah didukung oleh operator yang tersebar di 331 desa dan kelurahan di wilayah Banyumas.

“Masyarakat dapat mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan melalui pemerintah desa, kelurahan, kecamatan, maupun secara mandiri melalui aplikasi tersebut. Namun, pengguna diwajibkan memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang telah aktif,” katanya.

Ia menjelaskan, IKD menjadi syarat utama dalam pembuatan akun layanan publik Dindukcapil Banyumas. Dengan kepemilikan IKD aktif, warga yang telah berusia 17 tahun dapat mengurus berbagai layanan kependudukan secara mandiri melalui platform digital.

Meski demikian, pemanfaatan IKD di Banyumas dinilai masih belum maksimal. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh masih terbatasnya integrasi sistem digital di berbagai sektor, sementara implementasi IKD yang lebih luas saat ini masih banyak diterapkan pada layanan tingkat nasional, termasuk sektor perbankan.

Di sisi lain, keberadaan operator layanan administrasi kependudukan di tingkat desa dan kelurahan dinilai efektif dalam mengurangi kepadatan pemohon di kantor Dindukcapil. 

Saat ini, jumlah warga yang datang langsung ke kantor Dindukcapil rata-rata sekitar 100 orang per hari, jauh berkurang dibandingkan sebelumnya yang dapat mencapai 200 hingga 300 orang setiap hari.

“Masih terdapat masyarakat yang memilih datang langsung ke kantor karena belum mengetahui bahwa layanan serupa telah tersedia di desa maupun kelurahan. Padahal, Dindukcapil justru memberikan prioritas terhadap permohonan yang diajukan melalui layanan daring,” tambahnya. (LD/E-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *