
DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa profesi seperti influencer, pemahat, hingga seniman dipastikan tidak lagi bisa menggunakan skema tarif Pajak Penghasilan atau PPh Final UMKM sebesar 0,5%.
Mengapa Influencer dan Seniman Dikecualikan dari PPh UMKM 0,5% ?
Berdasarkan regulasi perpajakan yang berlaku, tarif PPh Final 0,5% (sesuai PP Nomor 23 Tahun 2018 yang diperbarui dengan PP Nomor 55 Tahun 2022) diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Namun, fasilitas ini memiliki pengecualian tegas bagi wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas.
Pekerjaan bebas didefinisikan sebagai pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang memiliki keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja. Kelompok ini meliputi:
- Tenaga ahli (pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan).
- Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, dan artis.
- Olahragawan.
- Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, dan moderator.
- Pengarang, peneliti, dan penerjemah.
- Influencer (Content Creator) dan Seniman (termasuk pemahat).
Skema Pajak yang Berlaku: NPPN atau Pembukuan
Karena tidak diperbolehkan menggunakan tarif 0,5%, para influencer dan seniman wajib menggunakan skema pajak umum. Berikut adalah dua opsi yang tersedia:
Opsi ini dapat digunakan jika peredaran bruto (omzet) dalam satu tahun kurang dari Rp4,8 miliar. Wajib pajak cukup mencatat peredaran bruto dan mengalikannya dengan persentase norma yang ditetapkan DJP untuk menentukan penghasilan netto sebelum dikenakan tarif PPh Pasal 17 (tarif progresif).
Wajib bagi mereka yang memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar setahun. Dalam skema ini, pajak dihitung berdasarkan laba bersih (penghasilan bruto dikurangi biaya-biaya yang diperbolehkan secara fiskal).
Konsekuensi dan Kepatuhan
Perubahan atau penegasan aturan ini menuntut para pelaku industri kreatif untuk lebih tertib dalam administrasi perpajakan. Penggunaan tarif 0,5% yang tidak tepat berisiko memicu kurang bayar pajak di masa depan beserta sanksi administrasinya.
| Kategori | PPh Final 0,5% | PPh Pasal 17 (Progresif) |
|---|---|---|
| Pedagang Eceran | Bisa | Opsional |
| Influencer/Selebgram | Tidak Bisa | Wajib |
| Seniman/Pemahat | Tidak Bisa | Wajib |
(H-4)
