Polda Jateng Tetapkan L Tersangka Konten Lomba Komentar Rasis
Penyidik Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah secara resmi menetapkan seorang perempuan berinisial L sebagai tersangka dalam kasus konten viral “lomba komentar rasis”.(Tangkapan layar)

PENYIDIK Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah secara resmi menetapkan seorang perempuan berinisial L sebagai tersangka dalam kasus konten viral “lomba komentar rasis”. Penetapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Senin, 1 Juni 2026.


Kasus ini bermula dari unggahan video di media sosial pada awal Mei lalu yang memperlihatkan tersangka L diduga menggelar sayembara provokatif. Dalam konten tersebut, ia menjanjikan hadiah uang tunai sebesar Rp100 ribu bagi netizen yang memberikan komentar paling rasis. Unggahan tersebut memicu kecaman luas karena dinilai menyebarkan ujaran kebencian dan menyinggung isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).


Bukti Cukup dan Ancaman Pidana


Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Himawan Sutanto Saragih, menyatakan bahwa keputusan menaikkan status L menjadi tersangka didasarkan pada hasil rangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti yang dinilai cukup kuat selama beberapa pekan terakhir.


“Kita tetapkan L menjadi tersangka. Penyidik juga telah menemukan alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat yang bersangkutan dalam perkara tersebut,” ujar Himawan di Semarang, Senin (1/6). Atas perbuatannya, tersangka L dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.


Meski telah berstatus tersangka, pihak kepolisian belum memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap L. “Penyidik masih melihat perkembangan proses penyidikan yang berjalan,” tambah Himawan.


Klaim Anak Polisi dan Respons Institusi


Kasus ini sempat menjadi perhatian publik lebih dalam setelah tersangka L mengeklaim dalam videonya bahwa ia tidak takut diproses hukum. Ia mengaku sebagai anak dari anggota kepolisian berpangkat tinggi, sebuah pernyataan yang memicu reaksi keras dari pengguna media sosial karena dianggap menunjukkan sikap kebal hukum.


Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, mengonfirmasi bahwa L memang merupakan anak dari seorang perwira menengah Polri berpangkat komisaris yang bertugas di lingkungan Polda Jateng dan Akademi Kepolisian (Akpol). Namun, Artanto menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan secara profesional tanpa memandang latar belakang keluarga tersangka.


Tindakan menyebarkan konten bermuatan SARA dan ujaran kebencian di media sosial merupakan pelanggaran serius terhadap UU ITE yang dapat berujung pada sanksi pidana penjara dan denda yang signifikan. (AS/I-1)




Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *