
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung resmi mengajukan permohonan penetapan status darurat sampah kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar).
Langkah krusial ini diambil menyusul lonjakan drastis volume sampah yang membebani sistem pengelolaan kota selama masa libur panjang, mulai dari libur Lebaran hingga rangkaian long weekend dalam beberapa pekan terakhir.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, menjelaskan bahwa tingginya mobilitas warga dan wisatawan menjadi pemicu utama kolapsnya daya tampung pembuangan lokal. Saat ini, Kota Bandung masih sangat bergantung pada Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir (TPPA) Sarimukti.
“Lonjakan aktivitas masyarakat dan kunjungan wisatawan, berdampak langsung pada peningkatan volume sampah yang harus ditangani setiap harinya. Kondisi tersebut semakin memperberat sistem pengelolaan sampah Kota Bandung yang hingga saat ini masih bergantung pada Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir (TPPA) Sarimukti,” ungkap Farhan, Senin (1/6).
KETERGANTUNGAN KUOTA
Ketiadaan tempat pembuangan akhir mandiri membuat Kota Bandung sangat rentan terhadap pembatasan kuota pembuangan residu yang diatur oleh Pemprov Jabar di TPA Sarimukti.
“Selama musim liburan ini, mulai dari libur Lebaran sampai long weekend berturut-turut, beban terhadap daya dukung lingkungan sangat berat. Persoalan sampah menjadi salah satu tantangan terbesar yang kami hadapi,” terang Farhan.
Meski demikian, Farhan menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Jabar yang telah merespons cepat situasi ini dengan membuka kuota tambahan pengangkutan sampah ke TPPA Sarimukti. Intervensi tersebut dinilai efektif mencegah penumpukan sampah yang lebih masif di sudut-sudut kota.
Ia menegaskan, Pemkot Bandung terus berupaya meningkatkan kapasitas pengolahan sampah melalui berbagai fasilitas pengolahan lokal yang ada. Namun, keberadaan lokasi pembuangan akhir untuk residu tetap menjadi kebutuhan yang tidak bisa dihindari.
“Kami bisa melakukan pengolahan semaksimal mungkin. Tetapi untuk sisa residu tetap memerlukan dukungan dari pemerintah provinsi karena kewenangan pengelolaan TPPA Sarimukti berada di tingkat provinsi,” tuturnya.
PAYUNG HUKUM KEBIJAKAN DARURAT
Saat ini, Pemkot Bandung tengah menunggu keputusan resmi dari Pemprov Jabar terkait usulan penetapan status darurat sampah, yang diajukan berdasarkan kriteria Kementerian Lingkungan Hidup. Penetapan status ini dinilai penting sebagai payung hukum bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah diskresi dan kebijakan darurat demi mempercepat penanganan di lapangan.
Di sisi lain, Farhan mengingatkan bahwa regulasi penanganan hilir tidak akan cukup tanpa adanya pembenahan di sektor hulu. Ia mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk menekan produksi sampah dari rumah tangga.
Farhan berharap kesadaran masyarakat terhadap pemilahan dan pengurangan sampah dapat terus meningkat demi menjaga kebersihan dan keberlanjutan lingkungan Kota Bandung.
“Ini menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi persoalan sampah yang semakin kompleks,” tandasnya. (AN/P-2)
