Pemilik WO Marwah Penipu di Jakarta Timur Ternyata Residivis
Ilustrasi(magnific)

PELARIAN pasangan suami istri pemilik wedding organizer (WO) Marwah berakhir di tangan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur. Polisi mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa salah satu tersangka, yakni ER (istri), merupakan seorang residivis dalam kasus penipuan serupa di wilayah Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Bayu Kurniawan, menjelaskan bahwa status residivis ER terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam pascapenangkapan. ER bersama suaminya, RM, diduga kuat mengendalikan operasional WO Marwah untuk mengeruk keuntungan dari puluhan calon pengantin.

“Dari hasil pemeriksaan kami, diketahui bahwa tersangka inisial ER itu adalah residivis terhadap tindak pidana yang serupa di wilayah Jawa Barat,” ujar Bayu di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (1/6).

Kronologi Penangkapan di Bandung Barat

Setelah kasus ini viral di media sosial dan menjadi sorotan publik, kedua tersangka sempat berupaya menghilangkan jejak. Polisi akhirnya berhasil mengendus keberadaan mereka di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cililin, Kabupaten Bandung Barat.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 29 Mei 2026. Bayu membantah isu yang menyebutkan pelaku berencana melarikan diri ke luar negeri, karena hingga saat ini belum ditemukan bukti pendukung terkait kabar tersebut.

“Mereka memang berusaha bersembunyi setelah pemberitaan ramai, namun tim kami berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian mereka,” tambahnya.

Data Kasus Penipuan WO Marwah

Berdasarkan hasil pendataan sementara oleh pihak kepolisian, jumlah korban dan total kerugian yang diakibatkan oleh aksi curang pasutri ini cukup signifikan. Berikut adalah rincian data kasus tersebut:










Kategori Informasi Detail Data
Nama Usaha Wedding Organizer (WO) Marwah
Identitas Tersangka RM (Suami) & ER (Istri/Residivis)
Jumlah Korban Terdata 58 Klien (Calon Pengantin)
Total Kerugian Estimasi Mata Uang Rupiah 2,6 Miliar
Lokasi Penangkapan Cililin, Bandung Barat, Jawa Barat
Pasal Sangkaan Pasal 492 KUHP & Pasal 486 KUHP

Ancaman Hukuman

Modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan berbagai paket pernikahan menarik. Namun, setelah dana disetorkan oleh para korban, layanan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Polisi memastikan saat ini tersangka masih terbatas pada pasangan suami istri tersebut dan belum ditemukan keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, RM dan ER dijerat dengan pasal berlapis mengenai perbuatan curang dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Pihak kepolisian juga masih membuka posko pengaduan bagi korban lain yang merasa dirugikan oleh WO Marwah, mengingat ada kemungkinan jumlah korban akan terus bertambah. (Ant/Z-1)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *